Kronologi Ustaz Pukuli Sejumlah Santri Bocah di Demak

oleh
oleh
Pelaku ilustrai. Istimewa

DEMAK (Kontroversinews.com) – Seorang ustaz memukuli sejumlah santri bocah di Demak, Jateng. Hal ini terlihat dari sebuah unggahan video di sosial media dan viral.  Polres Demak, mengungkap kronologi kejadian tersebut berdasarkan keterangan pelaku dan sejumlah saksi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna, memaparkan video yang viral tersebut terjadi di Ponpes Tahfidz Anak Darul Musthofa, Wonosalam, Demak.

 

Melansir dari Detikcom, peristiwanya terjadi pada Rabu (1/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelakunya adalah Ustaz M, salah satu pengajar di pesantren anak-anak tersebut.

Dari keterangan pelaku dan saksi, pada Rabu (1/9) sekitar pukul 22.00 WIB saat pelaku mengecek kamar santri. Pelaku merasa emosi karena santri membantah saat diingatkan untuk tidur, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.

Kasus tersebut saat ini dipastikan telah ditangani polisi. Pelaku telah diamankan dan para korban telah diperiksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan terkait terjadinya tindak kekerasan.

“Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku berinisial M (33), laki-laki, ustaz Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa. Penanganan kejadian, para korban penganiayaan sudah dibawa ke rumah sakit oleh Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Agil.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit Viral di media sosial. Video tersebut menayangkan seorang pria dewasa memukuli sejumlah anak-anak. Salah satu akun instragam, @kameraperistiwa mengunggah video itu Minggu (5/9) malam. Akun tersebut juga memberikan keterangan:

“VIRAL DI MEDSOS ..!! OKNUM PENGASUH PONDOK MENGHAJAR SANTRINYA DIPONDOKAN.”
“Demak – Kejadian dipicu kekesalan pengurus pondok karena anak-anak belum juga tidur, padahal waktu sudah malam.
Ketika diingatkan, jawaban anak-anak membuat emosi pengurus sehingga memicu amarahnya dan puncaknya terjadilah kekerasan fisik terhadap anak.
Note: Diduga TKP di Pondok pesantren DM d/a.
Kp.Krajan Desa Jogoloyo Kec. Won osalam Kab. Demak,” tulis akun tersebut. ***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *