KPU Kabupaten Bandung dorong tiga paslon kampanye secara daring

- Pewarta

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung (Kontroversinews) –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mendorong ketiga pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020 untuk melakukan kampanye secara daring.
 
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan peraturan tersebut sudah terangkum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6, PKPU Nomor 10, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020.
 
“Jadi kesimpulannya kami mendorong mereka kampanye melalui daring untuk yang masa kampanye sendiri,” kata Agus saat dihubungi di Bandung, Minggu.
 
Pasalnya, kata Agus, bentuk pelaksanaan kampanye yang mengundang kerumunan sudah tidak lagi diperkenankan berdasarkan PKPU karena faktor pandemi COVID-19 yang belum usai.
 
Dia menjelaskan, contoh pelaksanaan kampanye yang sudah dilarang yakni seperti rapat umum terbuka, bazar, konser, dan kegiatan lainnya yang mengundang massa.
 
Namun, kata dia, kampanye secara tatap muka masih bisa dilakukan hanya pertemuan terbatas. Itu pun, kata dia, hanya boleh dihadiri secara total 50 orang.
 
“Tidak ada lagi (kampanye) yang mengundang kerumunan massa banyak di tempat umum. Kecuali kalau rapat umumnya melalui daring,” katanya.
 
Menurutnya, pihak KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung bakal terus mengawasi ketiga paslon dalam tahap kampanye ini.
 
Proses kampanye ketiga paslon dalam Pilkada Kabupaten Bandung tahun 2020 ini sudah mulai dibuka pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
 
“Kaitannya kampanye itu mereka memberitahukan ke polres, nanti polres mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). KPU sifatnya mendapat pemberitahuan, bukan memberi izin,” katanya.(ANT)

Berita Terkait

Pemkot Cirebon Dorong Pramuka Jadi Benteng Moral dan Inovasi Generasi Muda
Isbat Nikah Terpadu, Solusi Pemkot Cirebon Penuhi Kepastian Hukum untuk Hak Perempuan dan Anak
Langkah Nyata Pemkot Cirebon Hadirkan Wajah Baru Bantaran Sukalila
Pemkot Cirebon Siap Terapkan Hasil Rakornas Kepegawaian BKN 2025 untuk ASN Berkualitas
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Aliansi Ormas dan Media Layangkan Surat Audiensi ke Komisi 1 DPRD Kuningan Terkait Pencabutan Moratorium Perumahan
Capaian Inflasi Kota Cirebon Terjaga, TPID Perkuat Sinergi Regional di HLM Ciayumajakuning
FKGOL Soroti Dugaan Isu Suap Pencabutan Moratorium

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 20:27

Pemkot Cirebon Dorong Pramuka Jadi Benteng Moral dan Inovasi Generasi Muda

Jumat, 21 November 2025 - 15:31

Isbat Nikah Terpadu, Solusi Pemkot Cirebon Penuhi Kepastian Hukum untuk Hak Perempuan dan Anak

Jumat, 21 November 2025 - 15:30

Langkah Nyata Pemkot Cirebon Hadirkan Wajah Baru Bantaran Sukalila

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Jumat, 21 November 2025 - 09:17

Aliansi Ormas dan Media Layangkan Surat Audiensi ke Komisi 1 DPRD Kuningan Terkait Pencabutan Moratorium Perumahan

Berita Terbaru