Itu didalami penyidik ketika memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pada pokoknya antara lain terkait dengan bagaimana proses penganggaran oleh Banggar di DPRD DKI Jakarta yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya digunakan untuk penyertaan modal ke Perumda Sarana Jaya,” terang Ali.
Ia menambahkan, keterangan lengkap dari dua saksi tersebut telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nantinya bisa diketahui publik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Anies dan Prasetio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari kasus ini.
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Di antaranya yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.(SUmber:CNN)