KPK Sita Barang Bukti Terkait Suap Pajak yang Menyeret Bank Panin

- Pewarta

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang diduga menyeret PT Bank Panin Tbk.

Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Tbk, Marlina Gunawan, Rabu (21/4) kemarin.

“Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Kamis (22/4).

Sementara itu, Ali mengatakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengaku sedang sakit.

Oleh karena tu penyidik pun melakukan penjadwalan ulang pemeriksan terhadap Angin. Rencananya, Angin yang beberapa waktu lalu namanya juga terseret dalam dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya itu akan diperiksa pada 28 April mendatang.

“Saksi [Angin Prayitno Aji] tidak hadir, konfirmasi minta jadwal ulang karena alasan sedang sakit. Tanggal 28,” tutur Ali.

Angin sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Angin bersama lima orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan. Adapun lima orang itu berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS. Upaya tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.

Permohonan pencegahan ke luar negeri itu sendiri diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021.

Lembaga antirasuah sendiri menyebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya kepada publik.

Ali menyatakan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara. Pada waktunya, lanjut dia, KPK akan mengungkapkan para tersangka berikut konstruksi perkaranya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi sudah disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.

Mengutip dari Cnn Indonesia, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut. Namun, terhadap penggeledahan kedua di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal mengamankan barang bukti karena diduga telah dihilangkan. Disinyalir informasi penggeledahan kedua ini bocor.***AS

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati
Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara
Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
Sat Reskrim Polres Brebes Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
Warga dan Polisi Berhasil Bubarkan Tawuran di Desa Plumbungan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:20

Satreskrim Polres Cirebon Kota Bekuk Pelaku Curas di Desa Mayung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:44

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Kamis, 12 Juni 2025 - 02:11

Berkedok Karyawan, Tersangka Narkoba Diamankan di Gunung Jati

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:16

Polres Cirebon Kota Bongkar Sindikat Curanmor, Salah satu Pelaku Baru Bebas dari Penjara

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:14

Sat Resnarkoba Polres Brebes Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Berita Terbaru

Nasional

Kasus Kredit KUR BRI di Kuningan Berpotensi “Fraud”

Jumat, 27 Jun 2025 - 20:31