KPK Sita Barang Bukti Terkait Suap Pajak yang Menyeret Bank Panin

- Pewarta

Kamis, 22 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang diduga menyeret PT Bank Panin Tbk.

Upaya paksa itu dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Tbk, Marlina Gunawan, Rabu (21/4) kemarin.

“Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Kamis (22/4).

Sementara itu, Ali mengatakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengaku sedang sakit.

Oleh karena tu penyidik pun melakukan penjadwalan ulang pemeriksan terhadap Angin. Rencananya, Angin yang beberapa waktu lalu namanya juga terseret dalam dugaan kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya itu akan diperiksa pada 28 April mendatang.

“Saksi [Angin Prayitno Aji] tidak hadir, konfirmasi minta jadwal ulang karena alasan sedang sakit. Tanggal 28,” tutur Ali.

Angin sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.

Dalam perkara ini, Angin bersama lima orang lainnya telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk waktu 6 bulan. Adapun lima orang itu berinisial DR, RAR, AIM, VL dan AS. Upaya tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lembaga antirasuah.

Permohonan pencegahan ke luar negeri itu sendiri diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 8 Februari 2021.

Lembaga antirasuah sendiri menyebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya kepada publik.

Ali menyatakan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara. Pada waktunya, lanjut dia, KPK akan mengungkapkan para tersangka berikut konstruksi perkaranya.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi sudah disasar penyidik seperti kantor PT Jhonlin Baratama, kantor pusat Bank Panin, hingga kantor pusat PT Gunung Madu Plantations.

Mengutip dari Cnn Indonesia, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen diduga terkait dengan perkara dalam penggeledahan tersebut. Namun, terhadap penggeledahan kedua di PT Jhonlin Baratama, KPK gagal mengamankan barang bukti karena diduga telah dihilangkan. Disinyalir informasi penggeledahan kedua ini bocor.***AS

Berita Terkait

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Berita Terbaru