KPK Selidiki Peran Pejabat Pemprov Banten dalam Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

oleh
oleh
Ilustrasi KPK

JAKARTA (kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Kali ini, penyidik menelisik tugas dan wewenang para pejabat Pemprov Banten dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Salah satu pejabat yang diselisik tugas dan wewenangnya yakni, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun 2017-2019, Ganda Dodi Darmawan. Penyidik menelisik tugas Ganda Dodi dalam proses pengadaan tanah pada Selasa, 14 September 2021, kemarin, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

“Ganda Dodi Darmawan, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku PPPTK dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya dilansir dari okezone.com, Rabu (15/9/2021).

Tak hanya Ganda Dodi, penyidik juga mendalami tugas dan wewenang Pelaksana Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Provinsi Banten, Meti Tunjung Sari. KPK telah mengantongi pengakuan dari kedua pejabat pada Pemprov Banten tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel.

“Meti Tunjung Sari, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” beber Ali.

Sejalan dengan itu, penyidik juga kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya pada hari ini. Keduanya yakni, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017, Sendi Rusyadi dan seorang pekerja lepas, Yadi Suardi. Keduanya bakal diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.

“Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi,” ucap Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *