PALU (Kontroversinews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Palu.
Terdakwa yang dimaksud yakni Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo; orang kepercayaan Wenny sekaligus Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman; dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono.
“Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor Palu,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (16/4).
Dengan demikian, saat ini penahanan para terdakwa sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan pengadilan. Adapun tempat penahanan sementara bagi Wenny adalah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.