JAKARTA (Kontroversinews.com) – Terkait Kasus Barang Darurat Covid 19 yang menyeret Bupati Bandung Barat, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan guna memeriksa Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS).Asep Sodikin diperiksa untuk tersangka AUM dkk,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/7) kepada awak media.
Selain Asep Sodikin, tim penyidik juga akan memeriksa delapan saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap Asep dan lainnya akan dilaksanakan di Kantor Pemkab Bandung Barat, adapun yang akan diperiksa diantaranya A. Fauzan Azzima (PNS), Asep Saefur Romdoni (Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Agung Ash- Shiddiq Kab. Bupaten Barat), Aji Rusmana (Staf Honorer Dinas Kesehatan Kab. Bandung Barat), Chandra Kusuma (PNS), Aan Sopian Gentiana (PNS), Hilman Farid (Ketua Badan Amil Zakat Kab. Bandung Barat), Moch Ridwan Evi (Inspektur Pembantu Wilayah Khusus Inspektorat Daerah Kab. Bandung Barat / Kabid Bina Marga 2017 s/d 2019), dan Rini Rahmawati(Swasta).