KPK Geledah 3 Lokasi di Probolinggo Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

oleh
oleh
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto:HO-Humas KPK)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Probolinggo terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Ketiga lokasi tersebut yakni Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) di wilayah Kabupaten Probolinggo, rumah kediaman di Kalirejo Dringu, Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) dihgeledah pada Jumat (24/9/2021. Sedangkan 2 lokasi lainnya digeledah pada Sabtu (25/9/2021).

“Dari 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/9/2021). Temuan dari tim penyidik tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dicocokan dengan perkara suap jual beli jabatan di Probolinggo tersebut.

“Kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dkk,” ucap dia. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 tersangka termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI. Lembaga Antirasuah itu pun telah memperpanjang masa penahanan Puput dan Hasan pada Senin (20/9/2021).

Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021. Puput Tantriana Sari ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain, yaitu Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *