Sengketa Kavling, Penjual Gugat Pembeli

oleh
oleh

Bandung Barat | Kontroversinews.-Kasus sengketa kavling perumahan Pondok Dustira Indah yang terletak di Desa Gado Bangkong, Kec. Ngamprah, Kab.Bandung Barat antara penggugat Asep Saepudin selaku direktur PT.Entereup Endah Mandiri dan tergugat Anggelia Cs kembali bergulir keranah hukum. Kali ini pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung melakukan sidang pemeriksaan tempat lokasi yang disengketakan antara penggugat dengan tergugat,  Jumat (16/11).

Sidang Pemeriksaan setempat dipimpin majelis hakim Panji Surono, SH. MH, sebagai ketua majelis Astea Bidarsari, SH, MH, Tohari Tapsirin Bc.Ip.,SH,MH, masing-masing hakim anggota serta panitera pengganti Yeni Nur Riani Sm,Hk.

Dalam sidang pemeriksan BPN Kab. Bandung Barat, turut tergugat diwakili Joko bersama Hartini, perwakilan dari PT. KCIC serta aparat kepolisian dan TNI bahkan sampai Polisi Militer(PM) serta unsur organisasi masyarakat yang ada di lingkungan objek sengketa.

Dalam pemeriksaan setempat itu, majelis hakim mempertanyakan batas dan luas yang akan diperiksa sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki antara penggugat dan tergugat. Sementara BPN Kabupaten Bandung Barat dan perwakilan KCIC dalam kasus ini adalah turut tergugat, saat majelis hakim menanyakan BPN Kabupaten Bandung Barat dan KCIC sebagai turut tergugat menjawab ikut dengan setifikat yang sudah ada, yaitu sertifat yang dimiliki tergugat.

Menurut pengakuan para tergugat, salah satunya Drs.Dede dan Angelina bahwa dirinya sudah membeli kavling tersebut sejak tahun 2013 dengan bukti yang syah dan terlampir sesuai aturan yang ada bahkan pihak BPN juga mengatan bahwa tanah ini tidak ada masalah.

“Gara-gara program pemerintah pusat yaitu Kereta Api Cepat akhirnya kami jadi digugat sama penjual,” ungkap tergugat.

” Kavling yang kita beli sesuai prosedur, bahkan sudah ada akta jual belinya, SPPT dan kuitansi pembelian, bahkan kita juga sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan BPN seharusnya pengadilan juga tidak semudah itu menerima gugatan ini,”tandasnya.

Hal itu, dibenarkan pengacara tergugat Drs Dede,Sukmana SH, menurutnya, keabsahan kelengkapan tergugat sudah sesuai legalitas formal namun yang aneh dalam perkara ini adalah bahwa sipenjual sendiri yang menggugat pembeli kan aneh? namun kita yakin pada pengadilan bahwa yang benar pasti menang kalau tidak ada unsur yang lain.

Sementara korban lain yang datang dalam pemeriksaan setempat, Kol.Pur Ali Mudin mengatakan bahwa dia juga kena tipu oleh Asep Sapudin, pada saat itu Kol.Pur, Ali Mudin membeli tanah dari Asep Saepudin dengan nomor sertifikat 247 dan 249 sebelum ada program KCIC, namun setelah ada program KCIC Kol.Pur.Ali Mudin digugat oleh Asep Saepudin.

“Sidang di Pengadilan Negeri KLS AI Bale Bandung saya kalah, namun di pengadilan tingkat banding menang sekarang saya tinggal tunggu putusan MA, semoga kebenaran dan keadilan masih ada dihati para penegak hukum,” katanya.

Asep Saepudin saat di wawancara awak media mengatakan, bahwa dirinya hanya menjual 60 bidang namun tergugat menyeplit 80 bidang yang sesuai dengan serkuler serta harga 40 juta rupiah per bidang namum tergugat meminta 30 juta rupiah perbidang. Belum ada sepakat para tergugat sudah membalikkan nama dalam sertifikat tanpa sepengetahuan penggugat Asep Saepudin. (Basar Pakpahan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *