JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.
KPK sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dari anak usaha holding asuransi dan penjaminan BUMN, Indonesia Financial Group (IFG).
“Sampai dengan saat ini masih koordinasi lebih lanjut mengenai penghitungan kerugian negaranya,” tutur Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Ali menyebut, penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain masih terus berjalan, sambil menunggu proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 38 saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Pemeriksaan saksi ahli juga sudah dilakukan.
“Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pada tahap penyelesaian pemberkasan perkara,” kata Ali.
KPK menetapkan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2008-2016 Solihah (SLH).
Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Selain Solihah, KPK juga menjerat pihak swasta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keduanya dijerat sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jadindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono. Budi dijatuhi vonis 7 tahun penjara dalam perkara ini.