JAKARTA (Kontroversinews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin, Jumat (7/5/2021).
Politikus Partai Golkar itu akan bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 bagi tersangka penyidik KPK asal Polri, Stevanus Robin Pattuju (SRP).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Selain Azis, tim penyidik KPK memanggil dua saksi lainnya yang akan diperiksa untuk Robin. Mereka yaitu Abdul Rahim Sirait alias Tajam (ketua lingkungan) dan Waris (PNS). Selain melengkapi berkas penyidikan Robin, KPK juga akan melengkapi berkas tersangka lainnya, yakni pengacara Maskur Husain.
Untuk itu, tim penyidik akan memeriksa dua saksi bagi Maksur. Mereka yaitu Yusmada (Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjungbalai) dan Darwansyah Merta Wijaya (PNS/protokoler).
Nama Azis Syamsudin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKPStevanus Robin Pattuju.