Gudang Benih Lobster Ilegal di Tangerang Digrebek KPK

- Pewarta

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi benih lobster.

ilustrasi benih lobster.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sebuah gudang penyimpanan benih bening lobster (BBL) atau benur di kawasan Cisauk, Tangerang, berhasil digerebek aparat. Dari tempat tersebut, aparat menyita 17 boks berisi 84.589 ekor benur yang hendak diselundupkan.

“Berkat sinergitas, hari ini teman-teman dari Bareskrim berhasil menggerebek gudang penampungan benur di kawasan Cisauk,” ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).

Rina merinci, benur yang diamankan dari penggerebekan ini terdiri dari 989 ekor lobster mutiara dan 83.600 ekor lobster pasir. Selanjutnya komoditas yang haram diekspor tersebut dibawa ke Kantor Balai KIPM Jakarta II yang terletak di Jalan Swasembada Timur XIII nomor 64, Tanjung Priok Jakarta.

“Setelah kita sita, benur kemudian diamankan di kantor KIPM Jakarta untuk dilakukan pengecekan,” terang Rina.

Usai pengecekan, BKIPM pun berkoordinasi dengan Loka PSPL Serang guna pelepasliaran benur. Rina mengungkapkan dari penggerebekan ini aparat menangkap 1 orang supir dan 5 pekerja bagian pengemasan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kita akan terus menangkap pelaku penyelundupan benur,” ungkap Rina.

mengutip dari Okezone, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya 1 unit mobil di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu dini hari. Penyidikpun kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan sebuah gudang di Cisauk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL). Menurutnya, lobster termasuk komoditas yang harus dijaga. Dibawah komandonya, dia memastikan KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dan memanfaatkannya secara optimal untuk budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor lobster baru boleh dilakukan.***AS

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru