Gudang Benih Lobster Ilegal di Tangerang Digrebek KPK

- Pewarta

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi benih lobster.

ilustrasi benih lobster.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sebuah gudang penyimpanan benih bening lobster (BBL) atau benur di kawasan Cisauk, Tangerang, berhasil digerebek aparat. Dari tempat tersebut, aparat menyita 17 boks berisi 84.589 ekor benur yang hendak diselundupkan.

“Berkat sinergitas, hari ini teman-teman dari Bareskrim berhasil menggerebek gudang penampungan benur di kawasan Cisauk,” ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina dalam keterangan resminya, Kamis (25/3/2021).

Rina merinci, benur yang diamankan dari penggerebekan ini terdiri dari 989 ekor lobster mutiara dan 83.600 ekor lobster pasir. Selanjutnya komoditas yang haram diekspor tersebut dibawa ke Kantor Balai KIPM Jakarta II yang terletak di Jalan Swasembada Timur XIII nomor 64, Tanjung Priok Jakarta.

“Setelah kita sita, benur kemudian diamankan di kantor KIPM Jakarta untuk dilakukan pengecekan,” terang Rina.

Usai pengecekan, BKIPM pun berkoordinasi dengan Loka PSPL Serang guna pelepasliaran benur. Rina mengungkapkan dari penggerebekan ini aparat menangkap 1 orang supir dan 5 pekerja bagian pengemasan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kita akan terus menangkap pelaku penyelundupan benur,” ungkap Rina.

mengutip dari Okezone, pengungkapan kasus ini berawal dari diamankannya 1 unit mobil di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu dini hari. Penyidikpun kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan sebuah gudang di Cisauk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan larangan ekspor benih bening lobster (BBL). Menurutnya, lobster termasuk komoditas yang harus dijaga. Dibawah komandonya, dia memastikan KKP akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dan memanfaatkannya secara optimal untuk budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor lobster baru boleh dilakukan.***AS

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal
Prabowo Soroti Immanuel Ebenezer, “Apakah Tidak Ingat Anak Istri Kalau Tangan Diborgol Pakai Baju Oranye?”
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Berhasil‎ Ringkus 3 Pelaku Tawuran Konten
Obat Ilegal Kian Marak, Sat Reserse Narkoba Cirebon Kota Bertindak Cepat

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Minggu, 21 September 2025 - 16:08

Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Rabu, 17 September 2025 - 15:03

Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Satres Narkoba Polres Cirebon Kota, Berhasil Tangkap Dua Pria Penjual Sabu di Area Futsal

Berita Terbaru

REGIONAL

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Okt 2025 - 17:41