Yoory Corneles Pinontoan Diperiksa KKP “Saya berserah kepada Tuhan Yesus”

oleh
Dirut Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan.(Foto/rmol.id)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan mengaku pasrah atas kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yoory diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

“Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya, itu yang terbaik buat saya dan keluarga saya,” kata Yoory dikutip kutip dari Antara, Kamis (25/3/2021). Yoory pun enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya soal keterlibatannya dalam kasus pengadaan lahan tersebut. “Saya tidak bisa konfirmasi,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Yoory pada Kamis (25/3/2021). “Yoory dijadwal ulang,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Selain Yoory, KPK akan memeriksa tiga saksi lain yakni wiraswasta bernama Rudy Hartono Iskandar, Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan dan Direktur PT Adonara Propertindo bernama Tommy Adrian. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” ucap Ali. Sebelumnya KPK telah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa pada Selasa (23/3/2021).

Kepada Bima, KPK mengkonfirmasi di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran serta pembayaran tanah. KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan detail kasus tersebut.

Sebab, sesuai kebijakan KPK, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka sudah dilakukan. Ali menyampaikan, KPK akan memberikan penjelasan kepada publik pada waktunya tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan keterlibatan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasar sangkaannya. “Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ucap Ali.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *