Ketua LSM Prontal Uha Juhana, Soroti Anggaran DAU Di Duga Jadi Ajang Bancakan

oleh
oleh
Ketua Lsm Prontal, Uha Juhana
Ketua Lsm Prontal, Uha Juhana

Kuningan (Kontroversinews).-Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomer .139/PMK 07/2019 tentang pengelolaan Dana bagi hasil,Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus,menyebutkan bahwa DAU adalah Dana yang di alokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desantralisasi.

Namun sebelum memasuki tahun 2023,penyaluran DAU kepada Pemerintah Daerah,di laksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari nilai pagu yang di terima pemda.

Dengan adanya hal ini.Aktivis dari LSM “Prontal”.Uha Juhana angkat bicara.

Selasa,18/6/2024.Di rumahnya menjelaskan.Bahwa Kuningan sedang tidak baik baik saja,jadi anggaran Transper Ke Daerah untuk tahun 2024 perlu kita pantau dan awasi bersama.

Karna DAU itu ada Dua,DAU yang di tentukan penggunaanya dan DAU yang tidak di tentukan penggunaanya(Blok Grant).
Ini sesuai dengan Permenkeu Nomer 211/PMK 07/2022 tentang perubahan ke tiga atas Permenkeu Nomer 139/PMK.07/2019.”ujarnya”

Masih kata Uha Juhana.Dalam buku Alokasi dan rangkuman kebijakan transfer ke Daerah tahun 2024 dari kementrian keuangan untuk provinsi jawabarat,yang di tanda tangani tgl 22 November 2023 oleh menteri keuangan.Sri Mulyani.

Kabupaten Kuningan mendapatkan transper Daerah sebesar total.Rp.2.238.575.385(triliun).

Di dalamnya Terdapat DAU sebesar Rp.1.195.758.513.000.
Yang mana di bagi 2 ketentuan menjadi.
1.DAU tidak di tentukan penggunaanya.Rp.1.101.093.089.000.
2.DAU di tentukan penggunaanya Rp.94.665.424.000.di peruntukan:
a.Penggajian Formasi PPPK.Rp.1.072.467.000
b.Pendanaan Kelurahan.Rp.3.000.000.000
c.Bidang pendidikan.Rp.46.440.714.00
d.Bidang kesehatan.Rp.25.126.648.000
e.Bidang PU.Rp.19.025.595.000.

Namun aneh bin ajaib waktu di kompirmasi ke tiap SKPD mereka tidak mengetahui anggaran dan peruntukanya,mereka kompak menunjuk hidung,bahwa hanya pimpinan Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) yang mengetahui dan membalasnya.”heranya”

Padahal proses dalam penetapan dan pengasahan APBD, itu harus di bahas dan di setujui antara Pemda dan DPRD.

Apalagi di dapati anomali di era pj Bupati,di maba pembahasan APBD untuk internal,ternyata diluar TAPD yang resmi,mereka membentuk sendiri panitia Ad Hoc atau di kenal dengan istilahnya nama Tim 9 yang di motori Asda 2 dan secara teknis bekerjanya seperti negara dalam negara.”tandasnya”

Untuk itu kami(lsm prontal)meminta kepada menteri keuangan menurunkan Inspektur Jendral(Irjen)guna segera memeriksa tata kelola keuangan daerah (APBD) di Kabupaten Kuningan,yang selama ini carut marut(disclaimer) dan mengakibatkan terjadinya kehancuran hebat pembangunan masyarakat di segala bidang.

Apabila nanti terbukti Pimpinan Daerah dan TAPD di Kabupaten Kuningan. Melakukan penyelewengan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah yang melanggar UU Nomer 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perbuatan melawan Hukum yang terindikasi pidana murni,maka di pastikan KPK atau kejagung akan segera datang memakaikan Rompi Orange.

“Ibarat pepatah”Apagunanya Isi Dunia semua Di Gapai”Tapi Kehilangan Jiwanya” pungkasnya”. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *