Sementara itu dalam pemaparannya bupati Samosir Vandiko T Gultom, ST menyampaikan dalam kurun waktu 3 tahun, dari 2.756 petakan KJA di Kabupaten Samosir akan dikurangi sebanyak 74 %. Sehingga pada tahun 2023 petakan yang tinggal dan diperbolehkan hanya 26 persen. Selanjutnya akan ditata dan dizonase.
“Metode pengurangan jumlah petakan akan dibagi dalam tiga tahap (dalam kurun waktu 3 tahun) yaitu pada tahun 2021 setiap pemilik KJA/KJT mengurangi 33% dari jumlah petakan yang dimiliki termasuk KJA yang kosong, selanjutnya pada tahun 2022 pemilik KJA/KJT mengurangi 30% dari sisa dari jumlah petakan yang dimiliki, dan pada tahun 2023 pemilik KJA/KJT mengurangi 11% dari sisa jumlah petakan yang dimiliki,” ujar Bupati Samosir.
Diakhir sambutannya Bupati meminta kepada masyarakat agar mendukung langkah pemerintah dalam memajukan dan mensukseskan kawasan Danau Toba sebagai objek wisata super prioritas.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, menyampaikan bahwa program penataan KJA harus didukung oleh masyarakat.
“Penataan KJA ini harus didukung oleh masyarakat khususnya para pemilik KJA dalam rangka mendukung program Presiden RI Joko Widodo menjadikan Danau Toba sebagai destinasi Pariwisata Super Prioritas,”ungkap ketua DPRD Samosir.
Untuk diketahui, penaatan keramba jaring apung (KJA) didanau Toba berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk Budidaya Perikanan, keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di kawasan Danau Toba akan ditertibkan.(ps)