Rokan Hilir Kontroversinews.com – Juni 2022.Pimpinan Daerah F.SPTI-K.SPSI Prov Riau Sartona,SH,MH mempercaya Hijrah sebagai Nahkodah untuk Pimpin F.SPTI di Kabupaten Rokan Hilir 5 Tahun kedepan tertuang dalam SK No.KEP.001/PD-F SPTI-K.SPSI/SK/R III/2022 Hijrah adalah putra asli Desa Sintong, kecamatan Tanah putih.terpilih nya Hijrah sebagai ketua di anggap mampu dan cakap menghimpun para pemuda-pemudi yang ada di Rohil untuk bekerja sebagai upaya membantu Pemerintah Rokan Hilir menyerap tenaga kerja.sesuai janji kampanye bupati dan wakil bupati waktu itu akan peduli dan siap menciptakan lapangan kerja dengan memperdayakan Masyarakat Tempatan untuk di pekerjakan bekerja di pabrik-pabrik kelapa sawit yang ada di Desa nya Masing-masing, tidak di monopoli oleh pendatang dari luar Rohil.bincang-bincang wartawan Majalah kontroversi News com dengan ketua Hijrah misi beliau sangat ambisi memperbaiki sistim kerja buruh di Rohil untuk lebih di hargai di Desanya sendiri dan lebih sejahtera hidup nya sebagai warga tempatan.
Selama ini wadah buruh angkut sangat tertekan dan diperdayakan tidak layak karena mereka haruslah stor uang sebagai anggota kepada pengurus agar bisa masuk anggota.dan penempatan buruh angkutnya juga amburadul karena para buruh bisa bekerja di luar desanya sehingga pemuda tempatan banyak yang nganggur.sekarang kita benahi dan terutama pendekatan kepada pengusaha-pengusaha bisa bekerja sama.Pemerintahan Rokan Hilir juga sangat respon dan siap membina para buruh untuk tidak melakukan pungutan liar di lapangan harus ikut aturan pemerintah.Ia mengingatkan kepada seluruh anggota di lapangan hindari bentrok dengan pihak lain yang mengaku dari organisasi buruh dengan nama yang hampir mirip.F.SPTI -KSPSI kita berpusat di Jakarta ketua umum CP.Nainggolan,SE,MAP dan sekretaris umum Syafril Arsyad,S,Sos.terdaftar di kementrian Hukum dan HAM No.AHU-0000673.AH.01.08.tahun 2017.Hijrah juga berharap Pemerintahan Rokan Hilir untuk menyelidiki ke apsahan jika ada Organisasi buruh lain tidak terdaftar di kementrian Hukum dan HAM sesuai Undang-undang itu adalah cacat dan tidak Syah sebagai organisasi alias bodong ungkap Hijrah mengakhiri wawancara dengan wartawan Kontroversi News com.(DD)
Mantaaaap