JAKARTA (Kontroversinews.com) – Sejumlah guru di SMKN 53 mengembalikan uang ratusan juta kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka baru mengetahui ternyata uang yang diterima adalah hasil korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan uang tersebut berkaitan dengan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Jakarta Barat, senilai Rp7,8 miliar dari dana tahun anggaran 2018.
Uang yang dikembalikan berasal dari para guru, staf, hingga tenaga KKI SMKN 53. Mereka turut menerima uang hasil korupsi itu dari W mantan Kepala Sekolah SMKN 53 yang sudah menjadi tersangka.
“Rp206.825.000 yang diterima dari para guru, tenaga KKI dan staf SMKN 53 Cengkareng,” ujar Edwin dilansdir dari Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) Dwi Agus Arfianto mengatakan parah guru dan staf itu tidak mengetahui kalau uang yang diterima adalah hasil korupsi. Mereka diberitahu uang tersebut adalah insentif atas pekerjaan mereka.