KEPALA DESA PANUNGGUL DIDUGA TABRAK PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2018

- Pewarta

Kamis, 4 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Cirebon | Kontroversinews- Permasalahan Simenda (hubungan kerabat atau darah) jarang dikupas oleh media,entah karena mungkin tidak ada sangsi maupun karena adanya faktor lain.namun pemerintah pusat sudah warning kesemua pemerintah daerah,khusus pemerintah daerah kabupaten yang dipimpin oleh seorang bupati.perintah pusat mewanti-wanti,agar permasalahan simenda kepala desa dan aparat/perangkat desa dipayungi hukum dengan peraturan bupati.dan warning/wanti-wanti pemerintah pusat ini sudah ditaati oleh para bupati,tanpa kecuali bupati kabupaten cirebon yang sudah mengeluarkan peraturan bupati nomor 22 tahun 2018 tentang tidak diperbolehkannya seseorang yang punya hubungan darah atau kerabat dengan kepala desa menjadi perangkat desa.

Hal simenda (hubungan darah/kerabat,red) ini diduga terjadi dipemerintahan desa panunggul kecamatan gegesik kabupaten cirebon propinsi jawa barat,seorang sekretaris desa (sekdes) bernama aman fathurahman ditenggarai sebagai keponakan (anak dari kakak) kepala desa/kuwu rosadi.terkait benar atau tidaknya simenda tersebut,wartawan media ini mencoba meminta klarifikasi kepada sang kades rosadi via sambungan selullar.

Kades rosadi menjawab “mangga mawon” (silahkan saja),namun saat wartawan media ini meminta ijin untuk melanjutkan klarifikasi dengan hanya via telpon sambil mengajukan dua pertanyaan.kades/kuwu rosadi menimpali,”punten pak saya lg ada kep.keluarga masa kita lewat hp saja kalao klarifikasi mending ketemu langsung.terima kasih”.

Dan ketika wartawan media ini mencoba untuk tetap melakukan klarifikasinya via telpon,karena jarak yang terlalu jauh dan mengingat unsur keselamatan diri karena baru mendengar kabar tentang adanya penyerangan serta pengrusakan mobil wartawan patrolicyber yang dilakukan oleh masyarakat pendukung kades desa cipanas kecamatan dukuhpuntang kabupaten cirebon.kepala desa (kuwu) panunggul rosadi enggan untuk berkomentar,sampai berita ini diturunkan. (KUSYADI)

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru