CIREBON (Kontroversinews.com) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) ,
PPKM mikro basisnya di desa, Pihaknya telah menerbitkan Instruksi Menteri Desa PDTT nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa dalam pelaksanaan PPKM mikro di desa.
Kuwu Arif Solihun mengungkapkan, bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Diantaranya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, seperti alat-alat kesehatan, yaitu sebagai berikut : tempat cuci tangan, pengadaan masker, alat cek suhu badan (thermogen), sarung tangan, handsanitizer + sabun , APD lengkap, alat penyemprotan disinfektan sesuai kebutuhan , dan pendirian pos relawan lawan Covid-19 .”ungkapnya,Senin, (19/04/2021)
Kuwu Arif solihun mengatakan dukungan dana desa dalam penanganan pandemi covid-19 bukan hal baru.
Nantinya Satgas Covid-19 di tingkat desa akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah dan Pemerintah Daerah untuk penerapan dan pelaksanaan PPKM mikro.
Pemdes pakusamben menyiapkan posko setiap RT/RW yang berjumlah 5 Posko yang 1 untuk ditempatkan di desa ,dan tak hanya posko, Pemerintah Desa Pakusamben Kecamatan Babakan kuwu Arif solihun mengatakan salah satu alasan ruang isolasi di balai desa, untuk memudahkan pengawasan isolasi selama 14 hari. Pembuatan ruang isolasi desa bersumber dari dana desa anggaran tahun 2021 .”ungkapnya
“Ini bagian upaya Pemdes antisipasi penyebaran pandemi covid-19,” tutur Kepala Desa (Arif solihun)
Dan untuk memberi kenyaman warga, pemerintah desa Pakusamben menyiapkan ruangan isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi, yaitu berupa tempat tidur yang nyaman,seperti kasur+bantal, lemari, kipas, dispenser, kulkas dan juga Tv. “Tutur Kuwu Arif solihun
Kuwu Arif solihun berharap semoga ditahun ini pandemi covid-19 segera cepat berakhir dan cepet normal lagi supaya masyarakat juga bisa beraktivitas seperti biasa,beribadah dibulan suci ramadhan dan jangan lupa slalu menjalankan prokes dan 5M seperti :
– Memakai masker
– Mencuci tangan
– Menjaga jarak
– Menghindari kerumunan, dan
– Membatasi Mobilitas ketika bepergian atau menjalankan ibadah dan aktivitas kerja .”tutup Kuwu Arif solihun.
(Dewi)