Kepala Desa Janji Matogu Pantas Gultom Mengembalikan Sisa Anggaran Dana Desa Aelama 3 tahun.

oleh -201 Dilihat

Samosir | Kontroversinews. Kepala Desa (Kades) Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Pantas Gultom mengembalikan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Dana Desa selama 3 tahun anggaran yakni 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 97,5 juta ke kas negara.

Pengembalian dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Jalan Dr Hadrianus Sinaga, Pangururan, Senin 22/6/2020.

Kajari Samosir Budi Herman melalui Kasi Pidsus Paul Meliala, Kasi Intel Aben Situmorang beserta Kasi Datun Ris Piere Handoko Sigiro menjelaskan, pengembalian anggaran tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) di 2019 melalui Inspektorat Pemkab Samosir. Sebelumnya dipertanyakan realisasi anggaran yang belum diterapkan dalam pemeriksaan selanjutnya di kejaksaan terhadap Pantas Gultom.

“Karena bersangkutan telah mengembalikan silpa Rp 97,5 juta, maka kita tidak perlu menindaklanjuti kasus ini. Kita mengedepankan pengembalian uang negara sesuai peraturan Jaksa Agung RI nomor 22/2020,” ujar Sigiro.

Oleh karena itu, Kejari Samosir meminta seluruh kepala desa se-Kabupaten melakukan hal serupa jika ada silpa Dana Desa ditemukan untuk dikembalikan sebelum pihaknya menindak secara hukum.

“Kami meminta semua kepala desa yang mempunyai dana silpa untuk mengembalikan secara sadar dan kemauan sendiri sebelum kami tindak secara hukum,” himbau Kasi Pidsus.(PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *