Kab.Cirebon|kontroversinews,Berawal dari adanya aksi unjuk rasa ratusan massa (warga) desa citemu kecamatan mundu kabupaten cirebon propinsi jawabarat kekantor kecamatan mundu pada selasa 20 oktober 2020 lalu,aksi massa tersebut didasari adanya dugaan beberapa kasus korupsi dari tahun 2019 hingga saat ini.yang dilakukan kepala desa (kuwu) citemu bernama supriyadi,yang beberapa diantaranya anggaran sebesar 60 jt-an untuk pembuatan saluran pembuang air limbah (spal),anggaran pemugaran situs makam sebesar 43 jt-an,anggaran pembuatan plat dekker depan masjid citemu sebesar 27 jt-an,dan anggaran penyertaan modal untuk badan usaha milik desa (bumdes) sebesar 50 jt-an yang kesemuanya bersumber dari anggaran dana desa tahun 2019.
Sementara ditahun 2020 sekarang,kasus dugaan korupsi kades (kuwu) citemu supriyadi melakukan kasus korupsi ya diseputar anggaran anak yatim dan dhuafa sebesar 15 jt,terus anggaran rutilahu (rumah tidak layak huni) sebesar 30 jt untuk 2 unit rumah,anggaran bantuan Untuk masjid sebesar 100 jt,anggaran pembuatan regang (tambatan Perahu) sebesar 39 jt,anggaran pembuatan plat dekker diRT 01 RW 01 sebesar 28 jt,anggaran pembinaan taman kanak-kanak (TK) yang ada didesa citemu sebesar kurang lebih 10 jt,dan mungkin masih ada yang lain yang tidak tertulis disini.namun total dana desa tahun 2020 yang diduga dikorupsi kades (kuwu) citemu supriyadi Adalah sebesar 289 jt-an,menurut penasehat hukum warga citemu dari lembaga brigade 08 DPC kab.cirebon “ada satu lagi yang tidak kalah penting nya,bahwa telah terjadi penggelapan anggaran lagi yang dilakukan kades (kuwu) supriyadi tersebut,yaitu mengenai anggaran dari penjualan tanah kapling dari 16 pembeli yang notabenenya adalah warga desa citemu sendiri sebesar kurang lebih 651 jt tidak jelas dimana keberadaannya anggaran tersebut”,ujar hadis nurochim S.H.
Hal itu diamini oleh patner (rekan) hadis yang tidak mau namanya disebut disini yang juga mendampingi pada kasus kades (kuwu) citemu supriyadi,bahkan dirinya ikut berkomentar bahwa selain kasus diatas tersebut diatas dan sedang dalam pengawalan melaporkan ke institusi-institusi penting yang berkaitan.”kami pengacara dari lembaga brigade 08 dpc kab.cirebon yang dipercaya warga desa citemu Untuk melaporkan dugaan kembangbiaknya korupsi yang dilakukan kades (kuwu) supriyadi,bahkan kami sedang mengawal laporan kasus terbaru kades supriyadi diluar kasus korupsi,yaitu perihal penggelapan satu unit mobil rental.ihwalnya,kades (kuwu) supriyadi merental sebuah mobil kepada abdul rosid warga desa kanci kecamatan astana japura kabupaten cirebon dusun 2 RT001/RW003 pada bulan september 2019 dan sampai kami laporkan kekepolisian sektor astana japura pada 26 maret 2020.unit tersebut sudah dijemput pihak Kepolisian pada september 2020 dari tangan kepala desa (kuwu) kanci sunaryo,sampai saat ini.tidak kades supriyadi,tidak kades sunaryo,kedua-dua nya tidak ada yang ditahan untuk mendampingi unit mobil rental milik abdul rosid tersebut.padahal jelas,pasal yang dituduhkan adalah pasal 378 juncto 372 tentang penipuan atau penggelapan untuk kades supriyadi.dan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan untuk kades sunaryo,ini juga akan Kita kawal terus” ujarnya,mengakhiri komentarnya pada awak media ini. (KUSYADI)
KEPALA DESA CITEMU GELAPKAN MOBIL RENTAL,DAN DIDUGA KEMBANGBIAKKAN KORUPSI SERTA GELAPKAN UANG WARGA DESA TERKAIT TANAH KAPLING.
