Kendala Penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang

oleh
Bupati Subang, H. Ruhimat bersama Tim Monitoring Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, Kang Jimat menuturkan Kabupaten Subang telah melaksanakan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli sesuai dengan Instruksi Mendagri. Kabupaten Subang juga telah menerapkan sanksi sidang Tindak Pidana Ringan untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar aturan PPKM Darurat tersebut.

Kang Jimat juga melaporkan bahwa masih terdapat beberapa kendala terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Subang sehingga dari kondisi tersebut Kang Jimat mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat merespon kendala yang dialami Kabupaten Subang, diantaranya menjaga ketersediaan vaksin, serta pengadaan tabung oksigen untuk setiap desa guna memenuhi kabutuhan pasien yang sedang menjalani isolasi mandiri, berikut dengan APD untuk mengantisipasi Penularan Covid-19 di desa tersebut.

Mengakhiri sambutannya Kang Jimat menyampaikan terima kasih Kepada Tim Monitoring yang telah memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Subang dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi terkait penanganan Covid-19.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi usulan kita saat ini selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh pihak Pemerintah Provinsi,” Ujar Kang Jimat.

Turut hadir mendampingi Kang Jimat, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, Asda I, II, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kesehatan Subang, Satgas Covid-19, serta perwakilan OPD. (Disk/ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *