JAKARTA (Kontroversinews.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, melalui 182 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) se-Indonesia siap membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
Gaji ke-13 juga akan dicairkan kepada calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang telah berperan dalam pembangunan nasional.
“Pembayaran gaji ke-13 ini utamanya juga ditujukan untuk membantu biaya pendidikan dan keperluan sekolah sehingga dibayarkan menjelang tahun ajaran baru,” jelas Hadiyanto dalam siaran resminya dilansir dari CNBC Indonesia, Kamis (3/6/2021).
Lebih lanjut, Hadiyanto menjelaskan bahwa gaji Ke-13 untuk ASN Pusat dibayarkan paling cepat bulan Juni 2021 yang dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat
Penandatangan SPM (PPSPM) ke rekening penerima yang diajukan kepada KPPN.
“Sehingga pembayarannya dapat diajukan mulai tanggal 2 Juni 2021,” tuturnya. Sehingga hari ini, mereka yang berhak sudah mulai mengantongi gaji ke-13.
Adapun nilai pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 30,2 triliun. Dimana akan dibayarkan kepada ASN pusat sebesar Rp 7,5 triliun. ASN di daerah Rp 14 triliun dan pensiunan sebesar Rp 8,7 triliun.
Anggaran pembayaran gaji ke-13 untuk ASN dialokasikan pada DIPA masing-masing K/L, sedangkan untuk ASN di daerah anggarannya merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk masing-masing pemda.
***AS