Keluarga Korban Pemerkosaan Tantang Sumpah “Pocong“ dengan Ptn Oknum Pelaku Bejat Moral “

oleh -82 Dilihat

INDRAMAYU | Kontroversinews-Kasus Perbuatan Bejat Moral terhadap Peserta Didik Kelas VI terhitung sejak kejadian itu bulan Desember Tahun 2018 dan berulang pada HariSabtu, tanggal 09 Februari Tahun 2019 sekira pukul 09.20 WIB di WC Khusus Peserta Didik. Korban yang terbilang masih bau kencur itu dipaksa untuk memperturutkan Nafsu Syahwat Kebinatangannya PTN.

Namun kasusnya hingga Bulan Juni Tahun 2020 Tidak Jelas di pihak Kepolisian Resor Indramayu…. Ada apa dibalik Dugaan Kasus itu…. ? Adakah Kita memiliki Hati Nurani yang Manusiawi, bagaimana jika Kejadian itu menimpa padaAnak/keturunan atau Saudara Kita, kemudian bagaimana rasa, Perasaan dan Hati Kita terhadap Oknum atau Pelaku Kejahatan Sexual (Kebejatan Moral), apalagi Korbannya adalah Anak yang masih di bawah umur dan bagaimana kondisinya sekarang Anak selaku Korban Pemerkosaan menjadi Stress, dan hancur harapan untuk masa depannya.

Kini Keluarga Korban telah memberikan Kepercayaan kepada Dedi Suharsono selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (DPC.LSM.TOPAN RI) beserta Teamnya. Dedi S memberikan Komentar kepada Majalah Kontroversi News, Senin, 22 Juni 2020 sekira Pukul 11.20 WIB bertemu di Kedai Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

Menurut Dedi Suharsono, bahwa Kejadian atau Kasus Dugaan Pemerkosaan terhadap Mawar (Nama disamarkan) Binti Junaedi Peserta Didik Kelas VI-UPTD-SDN Kedokan Agung IV- Kecamatan Kedokan Bunder – Indramayu,waktu itu Korban ditarik secara paksa oleh PTN Oknum Kepala Sekolahnya, namun sangat disesalkan kenapa sampai Kasusnya Tidak jelas, malah ada bahasa dari pihak Kepolisian setempat bahwa Korban dating Bukan membuat Laporan Polisi akan tetapi malah diarahkan untuk Membuat Pengaduan Masyarakat, Bahkan pihak Korban hingga mencoba mendatangi kantor Kepolisian Resor Indramayu Unit Reskrim beberapa bulan yang lalu sebelum Bulan Suci Ramadhan Tahun 2020 hingga sekarang Juni Tahun 2020 masih juga belum ada kejelasan dan kepastian Hukumnya, hingga membuat Si Oknum Pelaku Bejat Moral tersebut dapat menghirup udara segar, Tegas Dedi Suharsono.

Jika pihak Kepolisian Resor Indramayu tidak serius menangani Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan, maka Kami Warga Masyarakat Indramayu Khususnya Keluarga Korban akan melakukan Upaya-upaya Hukum dengan melayangkan Surat agar diketahui oleh Petinggi-petinggi Polri (Polisi Daerah Jawa Barat, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia), Kementerian Hukum-Perundang-undangan dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Nasional, Kementerian dalam Negeri, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, Kejaksaan Tinggi Bandung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Ombudsmen, Jelas Dedi S-Ketua DPC. LSM.TOPAN-RI Kabupaten Indramayu.

Jika Surat-surat tersebut sudah di layangkan namun hasilnya masih tetap tidak memuaskan Kejelasan Hukum yang Obyektif, maka dengan sangat Menyesal Keluarga Korban Dugaan Pemerkosaan akan menempuh jalur Alternatif yaitu Menantang dilakukannya Sumpah Pocong, Antara Korban dengan Pelaku. Junaedi selaku Orang tua Korban di konfirmasi oleh Wartawan Majalah Kontroversi News di Tempat kediamannya Desa Kedokan Bunder, mengamini Praktek tersebut, malahan Orang tua korban siap dan bersedia kapan saja waktunya, demi untuk kebenaran, kejujuran dan keadilan, supaya masing-masing pihak merasa puas atas terselenggaranya praktek Sumpah Pocong tersebut, Hingga Berita ini di terbitkan Keluarga Korban akan tetap berpegang teguh pada prinsip kebenaran. (AsepA.Riyanto/A.J. Victor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *