Kejari Indramayu Eksekusi Kades Kedungwungu Terkait Tindak Pidana Korupsi

- Pewarta

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Indramayu

Kejaksaan Negeri Indramayu

INDRAMAYU (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) laksanakan eksekusi tindak pidana korupsi yang dilakukan Solikin, Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Selasa (30/03/2021).
Menurut Gunawan, Kasi Intel Kejari Indramayu eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 301 K Tahun 2021.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” katanya dilansir dari journalnews.id.
Sementara itu, Iyuz Zatnika, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu  menjelaskan bahwa setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan tim intel langsung mendatangi rumah Solikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun.
“Kita bergabung dengan tim intel menuju ke rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar daerah,” jelas Iyuz.
“Setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke kejari. Setelah ini, kita antar terpidana ke lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan eksekusi,” tambahnya.
Solikin sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) Prona pada tahun 2016 lalu.***AS

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru