INDRAMAYU (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) laksanakan eksekusi tindak pidana korupsi yang dilakukan Solikin, Kepala Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Selasa (30/03/2021).
Menurut Gunawan, Kasi Intel Kejari Indramayu eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 301 K Tahun 2021.
“Yang bersangkutan melanggar pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” katanya dilansir dari journalnews.id.
Sementara itu, Iyuz Zatnika, Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu menjelaskan bahwa setelah mendapat putusan dari MA, pihaknya bergabung dengan tim intel langsung mendatangi rumah Solikin untuk memberitahu bahwa upaya hukum kasasi telah turun.
“Kita bergabung dengan tim intel menuju ke rumah terpidana, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar daerah,” jelas Iyuz.
“Setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga, hari ini terpidana bisa datang ke kejari. Setelah ini, kita antar terpidana ke lembaga permasyarakatan (Lapas) untuk menjalankan eksekusi,” tambahnya.
Solikin sendiri telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) Prona pada tahun 2016 lalu.***AS