Ini Nama 22 Tersangka Terkait Kasus Jual Beli Jabatan Probolinggo

oleh
oleh
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari saat hendak dibawa KPK, Senin (30/8/2021).

JAKARTA (Kontroversinews.com) – KPK tetapkan 22 orang tersangka terkait kasus jual beli jabatan kepala desa (kades) yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA).

Diketahui dari 22 tersangan lembaga antirasuah baru melakukan penahanan pada lima orang dan 17 orang tersangka lainnya masih berada di rumahnya masing-masing.

22 orang tersangka tersebut termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya, Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK) dan Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR), pihak ASN Pemkab Probolinggo yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), dan Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul, Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsuddin (SD).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan dua puluh dua orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta, Selasa (31/8/2021).

Sebelumnya diketahu pihak KPK tangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari bersama suami sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya  Jalan Raya Ahmad Yani, Sukabumi, Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Bupati Probolinggo dan suaminya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***TONY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *