MEDAN (Kontroversinews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang buronan kasus penguasaan lahan milik PT KAI Medan.
Tersangka berinisial TS diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Pancoran Mas, Depok Jawa Barat, Sabtu (10/4/2021). Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan penangkapan pelaku berawal saat orang tua tersangka, MAS melakukan sewa menyewa lahan dengan PT KAI di tahun 1996. Selanjutnya, sewa lahan tersebut berlanjut di tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia dan dilanjutkan anaknya TS.
Selanjutnya, lahan tersebut diklaim oleh TS milik orang tuanya berdasarkan SK Camat. Tak terima dengan klaim tersebut, PT KAI kemudian melaporkan hal tersebut ke Kejati Sumut.
Mendapatkan laporan, tim penyidik Kejati Sumut kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019. Selanjutnya, petugas kemudian memanggil tersangka untuk dimintai keterangan terkait penguasaan lahan tersebut.
Sumanggar mengatakan tersangka TS sudah menguasai lahan yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur.
Tersangka juga mengkapling lahan tersebut dan menyewakannya ke masyarakat dengan beragam jenis unit usaha. “Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp11,255 milyar,” ucapnya yang telah dilansir dari laman iNews. ***AS