Polres Samosir Tangkap Dua Pengepul Getah Pinus dari Humbang Hasundutan yang Miliki Diduga Narkotika Jenis Sabu

- Pewarta

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir (Kontroversinews).-Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil menangkap dua orang laki-laki dewasa asal Kabupaten Humbang Hasundutan di Jalan Umum Desa Hariarapintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir, yang kedapatan memiliki Diduga narkotika jenis sabu pada Kamis (24/10/2024).

Kedua tersangka, yang saat ini diamankan di Polres Samosir, diidentifikasi sebagai MSLB (40) dan LL (31), keduanya warga Kabupaten Humbang Hasundutan. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu kaca pirex dan satu alat hisap sabu atau bong, yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya, Sat Res Narkoba Polres Samosir mengetahui keberadaan seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu. Setelah menerima laporan, tim langsung dikerahkan ke lokasi untuk menyelidiki. Sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapati satu orang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut bersama satu orang laki-laki lainnya dan segera melakukan penangkapan.

Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai kedua tersangka, polisi menemukan satu bungkus kecil plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. MSLB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa ia dan LL sudah menggunakan sabu di sebuah kos-kosan di Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, sebelum menuju Samosir. Saat tim melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan dari kos-kosan tersebut, ditemukan Satu Buah Bong (alat isap Sabu) dan Satu Buah kaca pirex.

AKP Ferry Ardiansyah menambahkan bahwa Barang Bukti Sisa Diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan di kendaraan akan digunakan lagi oleh kedua tersangka sebelum meninggalkan Kabupaten Samosir. “Kedua tersangka datang ke Samosir dengan alasan sebagai pengepul getah pinus di kawasan Tele, Kecamatan Harian, namun didapati memiliki narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, MSLB dan LL akan dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Saat ini, keduanya bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.(PS)

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu
Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar
Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 09:02

Polres Cirebon Kota Ungkap Home Industry Tembakau Sintetis, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:36

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Ungkap Terduga Penyalahgunaan Sabu

Rabu, 26 November 2025 - 20:00

Gerak Cepat Polres Brebes: Kasus Pembunuhan Driver Online Terungkap

Jumat, 21 November 2025 - 15:07

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi DPKPP Kabupaten Cirebon, PPTK Ngaku Ditekan Kadis, Adil : Itu Tidak Benar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Berita Terbaru