Kegiatan Akhir Tahun Ajaran di SMPN 3 Diduga Lahan Pungli

oleh
oleh

Kab. Bandung | Kontroversinsws.- Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) yang berperan aktif mendukung program pemerintah untuk pemberatasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Maka dengan mendapat keluhan dari orangtua siswa tentang banyaknya pungutan di SMPN3 Soreang akhir-akhir ini akan cepat tanggap dan lebih serius untuk mendalami sejauh mana kebenaran informasi dapat dibuktikan.

Lebih lanjut diceritakan bahwa akhir tahun 2017 lalu ada pungutan sebesar Rp 650.000.- untuk study tour. Tahun ini terulang lagi pungutan sebesar Rp 150.000.- menurut keterangan bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya akhir tahun ajaran, termasuk pembelian map ijazah dan uang foto copy.

Jhony S Pane, Ketua DPD LPKN Jawa Barat

Dengan adanya keluhan tersebut kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bermitra dengan Kontroversinews.com mencoba untuk mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pendidikan, sejauh mana kegiatan ini boleh dibenarkan.

Dengan jelas, H. Junjunan sebagai Kabid Data dan informasi menyebutkan, itu tidak boleh. Nanti jadi masalah. “Nanti akan saya hubungi, itu harus dibatalkan,”demikian tanggapan Kabid Da,I.

Mendengar tanggapan tersebut LPKN mengapresiasi sikap Junjunan, sekaligus mengucapkan terimakasih karena sudah merespon dengan baik.
Keesokan harinya kami mendapatkan informasi langsung dari kabid Da,I bahwa pungutan tersebut telah dibatalkan.
Sekedar memastikan Kontroversinews.com mendatangi SMPN 3 dengan harapan bahwa informasi tersebut benar adanya. Akan tetapi, sebelum sampai kelokasi sekolah kami ketemu dengan orangtua siswa yang mengaku baru membayar Rp 150.000.- dan menunjukan kwitansi pembayaran.
Pada saat itu juga langsung menginformasikan melalui sms kepada kabid Da,I bahwa pungutan tersebut masih tetap dilaksanakan. Kabid Da,I memberi arahan agar menemui Kabid SMP atau Kasi Kurikulum.
LPKN dan KONTROVERSINEWS bersama-sama menemui Kasi Kurikulum kami mendapat tanggapan yang sama, bahwa pungutan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Menurut pengakuan Kasi Kurikulum sudah menghubungi pihak sekolah agar dibatalkan, dan uang yang sudah sempat terkumpul agar dikembalikan. Tetapi sampai berita ini diterbitkan belum ada pengembalian uang kepada siswa yang sudah membayar sebelumnya.
Yang menjadi pertanyaan adalah, kalau para pejabat terkait sudah menyatakan tidak boleh dan sudah memberi arahan agar dibatalkan tetapi pihak sekolah tidak mau, apa yang terjadi.
SMPN 1 Baleendah diduga melakukan pungutan untuk UNBK sebesar Rp 250.000 dengan dalih kepentingan program sekolah yang tidak dialokasikan dalam RKAS yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Orangtua siswa yang tidak bersedia membayar sumbangan harus menandatangani surat pernyataan tidak berpartisipasi.
Sementara Jhony S Pane, Ketua DPD LPKN Jawa Barat menanggapi persoalan tersebut itu tidak sesuai dengan Permendiknas No. 75 Tahun 2016.
“Kalau bantuan atau sumbangan tidak boleh ditetapkan nominal uangnya diluar itu bisa dikategorikan pungutan liar dan permasalahan ini akan kami kawal. Apabila uang siswa tidak dikembalikan tidak menutup kemungkinan kami (LPKN) akan melaporkan dugaan pungli ini kepihak yudikatif,” tegasnya. (Aidil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *