JAKARTA Kontroversinews.com–Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengatakan KPK hanya hanya menyebut nama Yasona Laoly (YL) dan Ganjar Pranowo (GP) dari sejumlah politikus yang sudah diperiksa terkait kasus kasus Dugaan Korupsi Pengadaan KTP-el.
KPK sudah memeriksa puluhan Anggota dan Mantan Anggota DPR RI, dalam penyelidikan, menimbulkan tanda tanya publik ada apa dan bagaimana dengan independensi KPK.
Dalam pemeriksan, verifikasi dan validasi itu YL, GP. dkk. lainnya hanya sebagai Saksi, karena tidak ditemukan bukti aliran dana berupa penerimaan uang, untuk dijadikan tersangka atau terdakwa dari cluster politisi DPR RI dalam perkara korupsi pengadaan KTP-el.
Petrus Selestinus mengatakan, KPK seharusnya berterima kasih kepada YL, GP. dkk. karena sebagai saksi, mereka telah membantu KPK mengungkap kejahatan korupsi pengadaan KTP-el. hingga berhasil menjerat beberapa nama Anggota DPR RI, (Setya Novanto, Markus Nari dkk.), dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan KTP-el, hingga diputus oleh MA dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Secara norma apa yang dikatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto bahwa, kalau ada hal-hal baru mengarah kepada perbuatan yang bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana, KPK akan kembangkan,” itu benar.
Tetapi tidak elok dari aspek “Etika Politik” dan “Hukum Yang Bertanggung Jawab” menurut KUHAP, karena kata-kata atau kalimat kemungkinan pengembangan itu harus berlaku terhadap semua yang sudah menjadi saksi terdahulu di KPK, dan itu tidak hanya YL dan GP.
Karena itu, menjadi tendensius, ketika KPK hanya menyebut nama YL dan GP, padahal banyak politisi yang sudah diperiksa dan namanya disebutkan dalam Surat Dakwaan JPU, tetapi hanya sebagai saksi, mengapa KPK hanya menyebut nama YL dan GP di antara sekian banyak nama yang sudah diperiksa KPK sebagai Saksi.
pemberantasan korupsi melalaui pembenahan sistem manajemen administrasi yang berpotensi menimbulkan KKN pada setiap Institusi Negara, untuk