Kapolda Jabar Resmikan ETLE, 21 Titik Kamera Pengawas Sudah Terpasang di Kota Bandung

oleh
kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).(Foto/Antara)

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) mulai diterapkan di 21 titik persimpangan jalan di Kota Bandung, Jabar. Di setiap titik dipasang kamera pengawas ETLE.

Tahap pertama pemasangan kamera tilang di Kota Bandung untuk instalasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diresmikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Selasa (23/3/2021). Untuk tahap pertama ini, ada 21 kamera tilang elektronik yang sudah dipasang di 12 lokasi Kota Bandung.

Pada sosialisasi ETLE yang dilangsungkan di Gedung Ditlantas Mapolda Jabar, Dofiri memaparkan soal sistem penegakan hukum yang mulai beralih ke basis teknologi informasi. Setiap informasi yang terekam oleh kamera pengawas akan masuk ke server yang diawasi oleh petugas.

“Jadi, sebenarnya sekarang sudah bisa diberlakukan sehingga kalau kita lihat tadi sudah diperagakan jadi bisa langsung,”kata Dofiri.

Dia menilai, sistem tilang elektronik perlahan akan memberikan efek positif terhadap kepatuhan masyarakat dalam berkendara. Pasalnya, lanjut Dofiri, selama ini pihaknya harus menghadirkan petugas untuk langsung berinteraksi dengan masyarakat. Akan tetapi dengan ETLE, masyarakat yang melanggar ketertiban lalu lintas akan mendapatkan surat atau notifikasi tilang elektronik melalui nomor telepon yang sudah terdaftar.

“Pada saat itu juga dia (pengendara) bisa ketahuan misalnya tidak memakai helm. Dia akan mendapat notifikasi soal pelanggarannya dan dia tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE ini,” papar Dofiri.

Dofiri berharap, tilang elektronik ini dapat menjadi sistem pengawas lalu-lintas yang efektif untuk mendisiplinkan para pelanggar lalu lintas. Dofiri pun menekankan manfaat lain dari ETLE yang bisa digunakan sebagai pengawas tindak pidana di luar pelanggaran lalu-lintas.

Melansir dari Ayobandung, tidak semua jenis pelanggaran dapat terdeteksi ETLE. Dofiri mencontohkan, ETLE tidak dapat mengetahui apakah seorang pengendara memiliki SIM atau tidak karena SIM biasanya tidak dipampangkan di atribut kendaraan ataupun pada tubuh pengendara.

Namun mengenai efek jera, Dofiri menyoroti dampak psikis pada pengendara. Dia menilai, dengan tilang elektronik ini, setiap pengendara yang biasa melanggar lalu-lintas akan berpikir dua kali untuk melanggar.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *