SAMOSIR Kontroversinews.com-Kejari Samosir menetapkan Mantan Kepala Unit KMP Sumut I DAN Sumut II, MS tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Jasa Kepelabuhanan di Simanindo Kabupaten Samosir Periode Desember 2019 S/D Maret 2020 yang merugikan negara Rp229.742.557,- .
Kepada wartawan, Selasa (18/1/2022) dalam keterangan persnya Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera bersama Kasi Pidsus Kejari Samosir, Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi membenarkan penetapan tersangka kepada MS.
Andi menegaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022. Tanggal 17 Januari 2022.
Dalam kasus ini, MS Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II, yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan yang menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 (satu) hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT.Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) melalui Bank Sumut, akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya di setor.
Bahwa Unit KMP Sumut I & II dalam Perusahaan PT.PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya ada di Wilayah Kabupaten Samosir yang tepatnya di Pelabuhan Simanindo.