Kabar Gembira ! Bupati Bandung Beri Insentif Penghapusan Sanksi Denda Pajak Daerah Mulai Tahun 1994 Hingga Tahun 2021

- Pewarta

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna -
Kepala Bapenda Kab. Bandung Erwan Kusumah Hermawan

Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna - Kepala Bapenda Kab. Bandung Erwan Kusumah Hermawan

SOREANG Kontroversinews.com – Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna, S.Ip.,M.Si kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung yang berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, melalui Kepala Bidang Pajak 2 (PBB), Adid Nurulloh, SH., Insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021, “Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Semua ini merupakan kepedulian Bupati Bandung ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi,” kata Adid.

Masyarakat paska pandemi covid 19 perekonomiannya masih agak sulit, hingga sekarang memasuki masa endemi. Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat, geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah, tambah Adid Nurulloh.

Masih dikatakan Adid, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kab. Bandung di komplek pemda. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sangsi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang. Jadi harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB, sehingga permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak bila harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

“Kenapa harus di bjb yang di Bapenda, karena bila ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sangsi dendanya tetap dihapuskan.” Jelasnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di depan kantor Bapenda. “Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan yang akan kita siapkan, banyaknya kita sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini, ” tandasnya.

Berita Terkait

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri
Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????
DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota
Pemkot Cirebon Dukung Perlindungan Hukum bagi Guru melalui Pendekatan Restorative Justice
Tebar 20 Ribu Benih Nila Melalui BUMDes Mina Macak Nawasena, Kuwu Desa Bandengan Perkuat Ketahanan Pangan.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Rabu, 12 November 2025 - 18:23

Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Rabu, 12 November 2025 - 12:36

Kinerja Kaban BPKAD Kuningan Dipertanyakan…….????

Selasa, 11 November 2025 - 18:50

DPK APKLINDO Kota Cirebon 2025–2030 Resmi Dilantik, Wakil Wali Kota: Layanan Kebersihan Cerminan Wajah Kota

Berita Terbaru