Kabar Baik, Sewa Toko di Mal Bakal Bebas PPN

oleh
ilustrasi. Foto: Rumah123.com

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah akan memberikan insentif terbaru untuk pelaku usaha. Kali ini terkait dengan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko atau outlet.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, dengan pembebasan ini maka tarif PPN sewa toko 100% Ditanggung Pemerintah (DTP). Ini menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Pembebasan PPN DTP untuk sewa ruangan sudah diputus dalam program PEN. Berlaku untuk sewa ruangan kepada pedagang eceran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/7/2021).

Dalam hal ini ruangan yang dimaksud adalah toko atau outlet yang berdiri sendiri atau berada di pusat perbelanjaan (mal), komplek pertokoan yang ada di stasiun, bandara, terminal, pelabuhan, perkantoran ataupun pasar rakyat.

Mengutip dari Cnbc Indonesia, untuk detail periode pembebasan PPN DTP ini, Iskandar meminta untuk menunggu aturannya diterbitkan yang nantinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini PMK nya sedang dalam proses harmonisasi.

“Tunggu PMK nya saja karena masih diharmonisasi. Yang terpenting sudah disetujui (pembebasan PPN DTP),” jelasnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *