Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah

- Pewarta

Selasa, 8 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Kontroversinews) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak Hendry Lie (HL) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa LL selaku istri tersangka HL,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Adapun anak Hendry Lie yang diperiksa berinisial CL.

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa istri dan anak Hendry Lie diperiksa dalam penyidikan atas nama tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Adapun Hendry Lie selaku pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, telah didakwa menerima uang senilai Rp1,06 triliun melalui perusahaan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung Feraldy Abraham Harahap menyebutkan uang tersebut diterima dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” katanya.

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry didakwakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus tersebut.

Dengan demikian, perbuatan Hendry diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.**ANT

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom
KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 
Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo
Layanan Keimigrasian Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Rabu, 9 April 2025 - 10:48

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya

Selasa, 8 April 2025 - 18:34

Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:21

Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terbaru

NUSANTARA

Gubernur NTB Beri Atensi Harga Padi dan Jagung sesuai HPP

Senin, 14 Apr 2025 - 10:48