Juli – Agustus ini! Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak

- Pewarta

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah  wajib pajak (WP) sedang melakukan pembayaran pajak di ruang pelayanan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung — foto: Lee.

Sejumlah wajib pajak (WP) sedang melakukan pembayaran pajak di ruang pelayanan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung — foto: Lee.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan program penghapusan denda pajak agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengatakan sudah ada peraturan bupati yang mengatur penghapusan denda tersebut. Menurutnya, kurang lebih ada piutang sebanyak Rp500 miliar yang belum teraih.

“Kita upayakan, Juli Agustus ini kita hapus denda, mudah-mudahan bisa menjadi potensi sehingga pendapatan bisa ada peningkatan, dan ini bisa menjaga stabilitas,” ujar Dadang kepada wartawan di Soreang, Senin (19/7).

Dadang mengungkapkan, pajak diluar Badan Usaha Milik Daerah (BLUD) ini sekitar Rp460 miliar dan yang baru masuk sekitar 46 persen saja. Padahal tahun 2021 ini hanya menyisakan beberapa bulan lagi.

“Sehingga kita sengaja melakukan gerakan-gerakan agar pendapatan ini bisa masuk, walaupun dalam kondisi pandemi Covid 19,” ungkap Dadang.

Pria yang akrab disapa Kang DS ini mengaku memahami kondisi yang dialami para pengusaha, yang tengah kesulitan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Meski demikian, Kang DS mengimbau para pengusaha untuk bayar pajak secara tepat waktu.

“Saya paham banyak perusahaan yang tutup, bahkan 50 persennya dan terutama yang ekspor. Ini juga sangat berpengaruh, karena dengan ekspor yang dikurangi maka dikurangi juga ordernya,” tutur Kang DS.

“Tetapi saya juga mohon bantuan dan kerja samanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi ini juga untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, dan termasuk untuk pelaksanaan vaksin juga. Jadi saya himbau kepada para pengusaha bayar pajak secara tepat waktu,” pungkas Kang DS.

Pemberian insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung dalam masa pandemi Covid 19 tahun 2021 ini ditetapkan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2021. Diantaranya penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020. Selain itu ada penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, restoran, hiburan parkir, air tanah, untuk masa pajak pada bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni 2021.( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru