Juli – Agustus ini! Pemkab Bandung Hapus Denda Pajak

- Pewarta

Rabu, 21 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah  wajib pajak (WP) sedang melakukan pembayaran pajak di ruang pelayanan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung — foto: Lee.

Sejumlah wajib pajak (WP) sedang melakukan pembayaran pajak di ruang pelayanan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung — foto: Lee.

SOREANG (Kontroversinews.com) – Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan program penghapusan denda pajak agar bisa meningkatkan pendapatan daerah.

Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengatakan sudah ada peraturan bupati yang mengatur penghapusan denda tersebut. Menurutnya, kurang lebih ada piutang sebanyak Rp500 miliar yang belum teraih.

“Kita upayakan, Juli Agustus ini kita hapus denda, mudah-mudahan bisa menjadi potensi sehingga pendapatan bisa ada peningkatan, dan ini bisa menjaga stabilitas,” ujar Dadang kepada wartawan di Soreang, Senin (19/7).

Dadang mengungkapkan, pajak diluar Badan Usaha Milik Daerah (BLUD) ini sekitar Rp460 miliar dan yang baru masuk sekitar 46 persen saja. Padahal tahun 2021 ini hanya menyisakan beberapa bulan lagi.

“Sehingga kita sengaja melakukan gerakan-gerakan agar pendapatan ini bisa masuk, walaupun dalam kondisi pandemi Covid 19,” ungkap Dadang.

Pria yang akrab disapa Kang DS ini mengaku memahami kondisi yang dialami para pengusaha, yang tengah kesulitan karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Meski demikian, Kang DS mengimbau para pengusaha untuk bayar pajak secara tepat waktu.

“Saya paham banyak perusahaan yang tutup, bahkan 50 persennya dan terutama yang ekspor. Ini juga sangat berpengaruh, karena dengan ekspor yang dikurangi maka dikurangi juga ordernya,” tutur Kang DS.

“Tetapi saya juga mohon bantuan dan kerja samanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi tapi ini juga untuk keberlangsungan pembangunan masyarakat Kabupaten Bandung, dan termasuk untuk pelaksanaan vaksin juga. Jadi saya himbau kepada para pengusaha bayar pajak secara tepat waktu,” pungkas Kang DS.

Pemberian insentif pajak daerah di Kabupaten Bandung dalam masa pandemi Covid 19 tahun 2021 ini ditetapkan dalam Perbup Nomor 44 Tahun 2021. Diantaranya penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020. Selain itu ada penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak hotel, restoran, hiburan parkir, air tanah, untuk masa pajak pada bulan Januari 2020 sampai dengan masa pajak bulan Juni 2021.( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat
Kecamatan Dayeuhkolot Matangkan Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:32

Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:31

Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terbaru