Kontroversinews.com – Aktor senior Jamal Mirdad harus berususan dengan polisi terkait tuduhan penipuan dan penggelapan terkait pembelian sebuah rumah di Sawangan, Depok.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu atas dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
Dalam laporan itu, Jamal Mirdad diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti, PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (25/2) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa pelapor membeli rumah milik terlapor dengan luas 150 meter persegi seharga Rp 490 juta,” jelasnya.
Kemudian, pelapor dijanjikan sebuah sertifikat hak milik (SHM) rumah yang dijual oleh Jamal Mirdad.
SHM itu rencana akan diserahkan saat korban sudah membayar lunas pembelian rumah itu. Pada 31 Maret 2015, pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor.
“Namun, terlapor tidak memberikan sertifikat rumah (SHM) yang dijanjikan,” beber Kombes Zulpan.
Sebelum membuat laporan polisi, pelapor sudah mengirimkan surat somasi kepada Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya. Namun, Jamal Mirdad tidak menanggapi surat somasi tersebut.
“Hingga dibuatkan laporan ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” tambah Kombes Zulpan. Laporan terhadap Jamal Mirdad perihal dugaan penipuan dan penggelapan ini masih dalam proses penyelidikan.*
AS