Jadi Tersangka, Bareskrim Polri Resmi Tahan YouTuber Indra Kenz

oleh
oleh
YouTuber Indra Kenz.. (foto IG @indrakenz)

Kontroversinews.com – YouTuber Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz diduga mempromosikan keuntungan aplikasi trading Binomo di media sosial. Ia mengatakan aplikasi itu sudah legal dan resmi di Indonesia. Sementara, faktanya banyak korban melapor rugi karena aplikasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Sejauh ini, pengacara belum melakukan upaya hukum.

“Kalau upaya hukum tentu akan kami diskusikan bersama tim dan keluarga dari saudara IK,” kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ini termasuk apakah pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.

“Mungkin besok kami baru pastikan akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak,” ujar Wardaniman.

Indra Kenz diproses berdasarkan laporan polisi No: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE.

Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

 

AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *