Kuningan (kontroversinews.com) – Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si membuka sekaligus memberikan arahan pada Rapat Inventarisasi Aset Tanah Yang Ada Di Kelurahan bertempat di Ruang Rapat Linggajati, selasa (3/3/2021).
“Pengamanan aset tanah pemda, harus memenuhi beberapa unsur tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, sehingga dengan potensi yang ada dapat mengoptimalkan pendapatan daerah dari pemanfaatan tanah.” Kata Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si mengawali sambutannya.
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa, dengan adanya penertiban pemanfaatan aset secara maksimal akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dalam rangka pemberdayaan ini PAD akan meningkat, dan mohon bantuannya setiap tahun karena BPKAD ada proses dimana untuk pengsertifikatan, dengan begitu untuk dibantu kelengkapan dokumennya.” ujarnya
Selain itu, Sekda meminta agar di wujudkan suasana kebatinan terkait SKPD dan Kelurahan, sehingga nanti pengelolaan aset akan terbimbing dengan baik, serta diharapkan kepada Camat dan Lurah untuk bisa koperatif dan transparan melaporkan aset-aset yang ada di wilayahnya masing-masing.
“Kita sudah memulai langkah-langkah yang cukup bagus, salah satunya dengan menertibkan satu persatu datanya.” ujarnya.
Sementara Kabid Aset BPKAD John Raharja, S.IP., M.Si mengatakan bahwa, rapat pengamanan aset pemerintah daerah sangat penting, karena sesuai hasil pertemuan bersama Korsupgah KPK (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi) dengan Pemda se-Jawa Barat dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat, untuk tertib adminstrasi, tertib hukum berserfitikat, serta tertib fisik dengan adanyanya pematokan dan pemasangan plang.
Selain itu, pengamanan dan pengendalian aset dan tanah Pemda yang dimanfaatkan sesuai dengan prosedur akan menghindari dari adanya penyerobotan tanah secara tidak sah. Untuk diketahui PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Barang Millik Daerah, dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Aset tanah yang belum dimanfaatkan sesuai dengan tupoksi atau kedinasan dapat dikerjasamakan atau disewakan terhadap pihak ketiga, untuk upaya penerimaan dana guna meningkatkan income PAD. Hal tersebut merupakan upaya kita melakukan pengamanan dan pengendalian aset, dan tanah Pemda yang dimanfaatkan sesuai dengan prosedur dapat meminimalisir penyerobotan dan penguasaan tanah oleh pihak yang tidak berkempentingan.” sambungnya.
Selanjutnya Ia menegaskan, peran Kelurahan sebagai garda terdepan harus aktif memanfaatkan aset Pemda di daerah masing-masing.
“Dengan adanya mindset lurah adalah garda terdepan itu yang harus tetap terjaga.” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama pula, Kepala BPKAD DR. A. Taufik Rohman.,M.Si.,M.Pd. meminta kepada seluruh Kelurahan harus membantu BPKAD dalam pengumpula data, dan harus menjadi jembatan informasi yang terjadi di masyarakat karena untuk menjaga kondusifitas masyarakat.
Tak lupa Kepala BPKAD mengucapkan terima kasih kepada Kelurahan, karena sudah memberikan sinergitas kepada BPKAD untuk mengamankan aset Pemda terutama tanah dan bangunan.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPKAD DR. A. Taufik Rohman.,M.Si.,M.Pd. , Camat Cigugur Didin Bahrudin, S.Sos., M.Si. , Plt Camat Kuningan, Kabid Aset BPKAD John Raharja, S.IP., M.Si. , serta Lurah se-Kabupaten Kuningan. Hum ds).***AS