Samosir | Kontroversinews.-Menindaklanjuti perintah Bupati Samosir terkait adanya indikasi lebihi kewenangan yang dilakukan Asisten I Pemkab Samosir, Inspektorat Samosir mengaku telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Asisten I dalam waktu dekat ini.
Pembentukan tim ini disampaikan sumber yang ditemui wartawan di Kantor Inspektorat Samosir, Pangururan pada Rabu, 19/6/19.
“Inspektorat sudah bentuk tim khusus untuk pemeriksaan Asisten I atas indikasi melebihi kewenangan sesuai perintah Pak Bupati Samosir. Namun karena adanya tugas penyelesaian review RKPD yang harus segera diselesaikan untuk disampaikan kepada Bapeda, maka pemeriksaan itu (Asisten I) ditunda sementara dan kemungkinan segera dilakukan setelah penyelesaian review RKPD ini.
Bupati Rapidin Simbolon mengaku merasa kecolongan dan tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele.
Saya merasa kecolongan dengan surat ini, saya tidak pernah memberikan perintah kepada bawahan saya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. Saya akan membawa masalah pengrusakan Hutan Tele ini keranah hukum, dan siapapun ASN yang terlibat disini, saya tidak akan melindunginya,” ujar Rapidin Simbolon.
terkait surat yang ditandatangani Plh. Sekda Samosir tersebut, Bupati Rapidin Simbolon mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait munculnya surat tersebut.
“Mengenai surat Asisten I ( Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat ) selaku Plh. Sekda tanggal 31 Mei 2019 yang lalu dan juga para pejabat lainnya yang terkait sehingga terbit nya surat ini (180/3246/HK/VIII/2018 perihal pertimbangan rencana penebangan kayu pada Lahan Hak Milik ), saya selaku Bupati juga Wakil Bupati tidak mengetahui sama sekali surat ini muncul . Dan yang paling janggalnya surat ini tidak ditembuskan ke Bupati, sebagaimana aturan. Maka untuk itu, saya sudah perintahkan saudara Sekda utk mengklarifikasi surat ini kepada Sdr. Anggiat Sinaga,” ujar Rapidin Simbolon.
Terkait adanya indikasi melebihi kewenanangan pejabat terkait, Bupati Samosir mengaku sudah memerintahkan Kepala Inspektorat Samosir Waston Simbolon untuk melakukan pemeriksaan.
“Sesuai aturan dan ketentuan, saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa pejabat yang menandatangani surat ini. Karena pejabat yang menandatangani surat ini (Asisten I) tidak memiliki kewenangan terkait areal tersebut, dan Sdr. Anggiat Sinaga yang tidak memahami isi surat (point 2) sehingga menimbulkan permasalahan dan pengrusakan hutan yang ada di kawasan Tele. Inilah klarifikasi dari Pemkab Samosir untuk menjernihkan masalah ini,” pungkas Rapidin Simbolon.(ps)








