Ini Syarat Mendapatkan THR dari Pemerintah

- Pewarta

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi THR

ilustrasi THR

BANDUNG (Kontroversinews.com) – Jelang hari raya idul fitri bantuan pemerintah dalam tanda kutif THR untuk masyarakat dibagikan.

Mau THR dari pemerintah lekas ajukan namun ketahui cara mendapatkannya supaya tidak menunggu sia-sia.

Bantuan pemerintah dalam tanda kutif THR tersebut dibagikan 20 April 2021.

Namun THR bantuan pemerintah ini bukan diperuntukan untuk keperluan konsumtif atau foya-foya.

Bantuan pemerintah sebesar Rp 400 miliar dibagikan warga yang mau usaha.

Adapun pelaku usaha yang mendapat THR ini kriterianya pemilik usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

Pemilik bengkel, warung kelontong, toko dan pedagang online bisa dapat THR untuk suntikan usaha ini.

“Karena permintaan untuk barang UMKM terus naik. Kami akan memberi stimulus ini pada tanggal 20 bulan April ini,” kata Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara pembukaan UKM Jawa Barat, Sabtu (3/4). via video conference.

Tak hanya untuk pengusaha UMKM, pemerintah masih akan memberi kucuran dana kepada sektor pariwisata di pertengahan tahun ini, yaitu sebesar Rp 2 triliun dan akan diserahkan pada periode Juni 2021 hingga Juli 2021.

“Ini untuk bangga wisata Indonesia dan ini saya pikir langkah-langkah pemerintah yang sangat proaktif untuk membangun ekonomi lebih kuat,” tambah Luhut.

Luhut menambahkan, pemerintah berhasil menghemat sekitar US$ 17 miliar dari alokasi anggaran belanja modal dan belanja barang yang sebesar Rp 1.300 triliun.

Anggaran yang dihemat ini akan digunakan untuk mengembangkan UMKM nasional.

Yaitu, untuk mengembangkan kualitas produk dalam negeri dan termasuk pengembangan teknologi-teknologi untuk memproduksi barang-barang tersebut.

“Sehingga, kita bisa mengurangi impor dari luar negeri dan memutar uang di dalam negeri. Kita ciptakan lapangan kerja dan membuat kita lebih hebat,” kata Luhut.

Lantas bagaimana untuk terdaftar sebagai pelaku usaha UMKM?

Untuk terdaftar menjadi dan berhak menerima BLT UMKM tahun 2021, harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Mengutip dari Motorplusonline, ini persyaratannya yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Setelah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan BLT UMKM, pelaku usaha harus mendaftar ke dinas koperasi di kabupaten/kota setempat.

Setelah itu, dinas akan mengusulkan penerima ke Kemenkop UKM.

Berita Terkait

RI tempuh Negosiasi Guna Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Bulog Pastikan Penyerapan Gabah Terus Dilakukan Meski Libur Lebaran
Emas Antam-Galeri24 Naik hingga Rp17.000, UBS turun Tipis pada Jumat
Pertamina Sebut Ribuan Peserta Naik Kelas Lewat Program UMK Academy
Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona
QJMotor masih fokus pasarkan motor konvensional di Indonesia
KKP: PPN Palabuhanratu Beroperasi Optimal Pasca Banjir Bandang
Gerai “Kang Kaos Polos “Diserbu Masyarakat Kuningan Kaum Milenial

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 21:13

RI tempuh Negosiasi Guna Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS

Sabtu, 5 April 2025 - 14:34

Bulog Pastikan Penyerapan Gabah Terus Dilakukan Meski Libur Lebaran

Jumat, 4 April 2025 - 11:27

Emas Antam-Galeri24 Naik hingga Rp17.000, UBS turun Tipis pada Jumat

Kamis, 3 April 2025 - 11:24

Pertamina Sebut Ribuan Peserta Naik Kelas Lewat Program UMK Academy

Senin, 31 Maret 2025 - 13:37

Saatnya Dorong Kopi Bengkulu Jadi Primadona

Berita Terbaru

POLITIK

KPU Kabupaten Pulau Taliabu gelar PSU di sembilan TPS

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:17

LINTAS DAERAH

BPKH berangkatkan ratusan warga Garut balik bareng ke Jakarta

Minggu, 6 Apr 2025 - 21:16