Ini Syarat Masuk Mall untuk Kamu yang Belum Vaksin

- Pewarta

Jumat, 13 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi syarat masuk mall selama PPKM. (Foto/liputan6)

ilustrasi syarat masuk mall selama PPKM. (Foto/liputan6)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Untuk kamu yang belum vaksin diperbolehkan masuk mall namun dengan ketentuan yanmg berlaku.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meperbolehkan masyarakat yang belum vaksin COVID-19 untuk masuk  pusat perbelanjaan atau mall.

Dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin masuk ke dalam mall, yakni surat kesehatan tak bisa vaksin dan hasil tes negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 2×24 jam.

“Mengenai pengunjung mal yang harus menunjukkan hasil negatif PCR atau swab antigen, saya tegaskan pertama ini berlaku bagi pengunjung yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dikutip Jumat (13/8).

Hasil tes negatif yang diterima hanyalah tes PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam. ***AS

Berita Terkait

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek
Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya
Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya
Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”
Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional
Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:39

Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Berikan Tanggapan Terkait Kasus Etika Moral Kepsek

Selasa, 18 November 2025 - 13:31

Festival Seni Media 2025, Gerbang Baru dan Ruang Tumbuh Kreativitas Seni Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Ruang Pameran Tetap Museum Gedung Pusaka Kanoman Diresmikan, Langkah Strategis Memajukan Ekonomi Budaya

Selasa, 18 November 2025 - 08:15

Operasi Zebra Lodaya 2025 Resmi Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 17 November 2025 - 20:31

Dugaan Bisnis Seragam di SMPN 1 Rancaekek, Kepala Sekolah: “Aman Tidak Ada Masalah”

Berita Terbaru