JAKARTA (Kontroversinews.com) – Untuk kamu yang belum vaksin diperbolehkan masuk mall namun dengan ketentuan yanmg berlaku.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meperbolehkan masyarakat yang belum vaksin COVID-19 untuk masuk pusat perbelanjaan atau mall.
Dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin masuk ke dalam mall, yakni surat kesehatan tak bisa vaksin dan hasil tes negatif swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau PCR yang berlaku 2×24 jam.
“Mengenai pengunjung mal yang harus menunjukkan hasil negatif PCR atau swab antigen, saya tegaskan pertama ini berlaku bagi pengunjung yang tidak divaksin karena alasan kesehatan,” Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan dikutip Jumat (13/8).
Hasil tes negatif yang diterima hanyalah tes PCR yang berlaku 2 x 24 jam atau tes swab antigen yang berlaku 1 x 24 jam. ***AS