Samosir | Kontroversinews.-Bupati Samosir Rapidin Simbolon Perintahkan Inspektorat Periksa Asisten I Atas Indikasi Lebihi Kewenangan,
Tim Gakkum KemenLHK mendapati temuan penebangan hutan secara massif di Desa Desa Partungkonaginjang yang dilakukan secara sistematis dan masif.
Pada temuan tersebut, terdapat dua lokasi penebangan yang dilakukan dengan dua alat berat diatas tanah yang sebagian kayunya telah ditebang dan sudah tertata rapi dan siap untuk diangkut.
Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang turun langsung dan melihat temuan tersebut mendapati surat yang diperlihatkan operator alat berat bermarga Manik dilokasi penebangan pada Sabtu, 18/5/19, yang salah satunya adalah surat Sekretariat Daerah Samosir bernomor 180/3246/HK/VIII/2018 perihal pertimbangan rencana penebangan kayu pada Lahan Hak Milik yang didalamnya ditandatangani oleh Asisten I Pemkab Samosir Drs. Mangihut Sinaga, MM yang bertindak sebagai Plh. Sekda Samosir.
Bupati Rapidin Simbolon mengaku merasa kecolongan dan tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele.
“Saya merasa kecolongan dengan surat ini, saya tidak pernah memberikan perintah kepada bawahan saya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. Saya akan membawa masalah pengrusakan Hutan Tele ini keranah hukum, dan siapapun ASN yang terlibat disini, saya tidak akan melindunginya,” ujar Rapidin Simbolon.
Surat Klarifikasi Sekda Samosir, Ketika dikonfirmasi wartawan kembali pada Sabtu,1/6/19 terkait surat yang ditandatangani Plh. Sekda Samosir tersebut, Bupati Rapidin Simbolon mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait munculnya surat tersebut.
“Mengenai surat Asisten I ( Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat ) selaku Plh. Sekda tanggal 31 Mei 2019 yang lalu dan juga para pejabat lainnya yang terkait sehingga terbit nya surat ini (180/3246/HK/VIII/2018 perihal pertimbangan rencana penebangan kayu pada Lahan Hak Milik ), saya selaku Bupati juga Wakil Bupati tidak mengetahui sama sekali surat ini muncul . Dan yang paling janggalnya surat ini tidak ditembuskan ke Bupati, sebagaimana aturan. Maka untuk itu, saya sudah perintahkan saudara Sekda untuk mengklarifikasi surat ini kepada Saudra. Anggiat Sinaga,” ujar Rapidin Simbolon.
Terkait adanya indikasi melebihi kewenanangan pejabat terkait, Bupati Samosir mengaku sudah memerintahka Kepala Inspektorat Samosir Waston Simbolon untuk melakukan pemeriksaan.
“Sesuai aturan dan ketentuan, saya sudah perintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa pejabat yang menandatangani surat ini. Karena pejabat yang menandatangani surat ini (Asisten I) tidak memiliki kewenangan terkait areal tersebut, dan Saudra Anggiat Sinaga yang tidak memahami isi surat (point 2) sehingga menimbulkan permasalahan dan pengrusakan hutan yang ada di kawasan Tele. Inilah klarifikasi dari Pemkab Samosir untuk menjernihkan masalah ini,” pungkas Rapidin Simbolon.(ps)