CIREBON, (Kontroversinews), – Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon yang telah menunjukkan jiwa besar dengan mencabut laporan terkait kasus pasca demonstrasi.
Langkah ini semakin bermakna karena mendapat dukungan moral dari DPRD Kabupaten Cirebon, yang menegaskan komitmen penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Dari Pernyataan Sikap ke Audiensi
Keputusan penting ini lahir melalui rangkaian langkah konsisten IMCI.
Pertama, IMCI menyampaikan pernyataan sikap di media, menegaskan bahwa demonstrasi adalah ekspresi keresahan rakyat, bukan tindak kriminal murni.
Kedua, IMCI melayangkan surat terbuka sebagai ajakan moral agar persoalan disikapi dengan kebijaksanaan.
Ketiga, IMCI mengajukan surat permohonan sekaligus undangan audiensi yang ditujukan kepada Bupati Cirebon, Sekretaris DPRD, Polresta Cirebon, serta dinas-dinas pelapor.
Keempat, IMCI melaksanakan gerakan simbolik berupa pemberian karangan bunga di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, sebagai ekspresi aspirasi publik agar semua pihak menempuh jalan kebijaksanaan.
Audiensi Bersejarah 22 September 2025
Audiensi akhirnya digelar pada Senin, 22 September 2025, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Cirebon, dengan kehadiran lengkap: Bupati Cirebon, Sekretaris DPRD, Ketua DPRD, jajaran Pemkab termasuk dinas-dinas pelapor, Polresta Cirebon, keluarga para demonstran, serta pendamping hukum mahasiswa dan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi forum rekonsiliasi penting yang mempertemukan pemerintah, legislatif, aparat, mahasiswa, dan masyarakat dalam satu ruang dialog yang terbuka.
Deklarasi Publik
Forum audiensi berujung pada pencabutan laporan oleh Sekretaris DPRD dan Pemkab Cirebon. Langkah ini kemudian diperkuat dengan dukungan DPRD Kabupaten Cirebon.
Sebagai puncak, Bupati Cirebon, Sekretaris DPRD, dan Ketua DPRD menandatangani dokumen deklarasi publik yang telah disiapkan IMCI.
Deklarasi itu berisi komitmen bersama untuk menempuh Restorative Justice sebagai solusi pemulihan sosial, dengan semangat kebersamaan, rekonsiliasi, dan kemanusiaan.
Ketua Umum IMCI, Rizki Akbarianto Binas Samudra, menyebut penandatanganan deklarasi publik ini sebagai tonggak sejarah baru di Cirebon.
“Hari ini sejarah ditulis. Pemerintah, legislatif, aparat, mahasiswa, dan masyarakat duduk bersama bersepakat memilih jalan Restorative Justice. Ini bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi bukti bahwa Cirebon mampu menghadirkan demokrasi yang humanis,” ujar Rizki.
Teladan Nasional
IMCI meyakini bahwa keputusan ini bukan hanya penting bagi Kabupaten Cirebon, tetapi juga menjadi percontohan nasional.
“Cirebon kini memberi teladan ke seluruh Indonesia: hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, dan keadilan sejati adalah pemulihan. Komitmen ini akan dikenang sebagai warisan demokrasi yang beradab,” pungkas Rizki.(Arsy Al Banzary)