Hj Thoriqoh Jelaskan Fungsi Reses Sebenarnya

- Pewarta

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, (Kontroversinews).-Reses III tahun 2022 -2023  Hj Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (9/8/2023 ) di Aula Desa Rancamulya Kec Pameungpeuk Kab Bandung dari Partai PAN Komisi III Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar II kabupaten Bandung .

Hj Thoriqoh mengatakan, rangkaian reses saya sudah mencapai 8 titik yang sekarang terakhir di Aula Kantor Desa Rancamulya menghadiri konstituen PAN dan tokoh warga dan aparat desa Rancamulya Kec Pameungpeuk Kab Bandung.

Fungsi reses artinya istirahat dan itu digunakan anggota dewan untuk bertatap muka dengan konstituen termasuk kami anggota DPRD Provinsi Jabar menampung aspirasi dari warga.

Sedangkan menurut Hj Thoriqoh, dari aspirasi yang muncul dari peserta reses tidak jauh infrastruktur yang memang jalan belum beres  termasuk mereka juga meminta peningkatan kesejahteraan yang memang pengaruhnya dari pertumbuhan ekonomi.

Hal lain menyangkut PPDB untuk SMA dan SMK kewenangannya ada di Provinsi yang dirasakan Ketidak rataan SMA yang ada disetiap kecamatan misalnya di Kec Margaasih , Kec Margahayu dan Kec Katapang ada SMAN sedangkan Kec Pameungpeuk dan Kec Cimaunh tidak ada SMA Negeri akhirnya terkendala dengan zona.

Kemungkinan dikembalikan seperti dulu yaitu evaluasi tentang zona atau jarak tempuh ke sekolah menurut Hj Thoriqoh bisa saja asal disuarakan DPR RI karena yang merencanakan secara umum atau nasional masalah pendidikan ada di DPR.

mengenai PPDB bisa berubah apakah kembali pola yang lama dengan UN dilihat dari Nem atau melalui testing walaupun tujuan zona menghilangkan sekolah favorit dan sampai hari ini sekolah negeri masih dianggap berkualitas.

Dan itu bukan berarti sekolah swasta tidak jelek banyak yang bagus dari semua itu harus juga menjadi bahan kajian dan evaluasi tentang PPDB termasuk pemerintah juga harus menyediakan sarana prasarana pendidikan.

Dan masalah pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi harus juga ada peran serta masyarakat dengan munculnya sekolah swasta yang di kelola oleh Yayasan dan sistem dalam PPDB harus dikaji lagi

Dan hasil dari Pansus DPRD Provinsi Jabar UU No :1 tentang pajak kendaraan dan keuangan daerah baik daerah maupun pusat untuk pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Nantinya akan di share dan dikembalikan secara terbalik 30 % untuk Provinsi dan 70 % untuk Kabupaten dan kota dan itu akan berlaku pada tahun 2025 , “ungkapnya (MDR)

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru