BALEENDAH | Kontrovrsinews — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung memastikan tidak ada lagi daging sapi palsu yang beredar di pasar. Hal tersebut terungkap seusai satgas pangan Kabupaten Bandung melaksanakan sidak di Pasar Baleendah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, Hj. Popi Hopipah, mengatakan bahwa dengan terungkapnya kasus penjualan daging babi yang menyerupai daging sapi, maka pihaknya langsung melakukan sidak ke Pasar Baleendah, kemudian melaksanakan rapid tes terhadap daging sapi yang ada di pasar tersebut.
“Alhamdulillah hasilnya negatif,” ujar Popi di Baleendah, Selasa (12/5).
Sidak tersebut, lanjut Popi, dilakukan untuk memberikan ketenangan batin bagi masyarakat yang ingin mengkonsumsi daging di bulan Ramadan. Popi menyakinkan daging sapi yang beredar di pasar sudah aman. Kemudian, pihaknya juga akan mendata ulang penjual daging sapi yang ada di Kabupaten Bandung. Daging sapi yang diedarkan di wilayah Kabupaten Bandung berasal dari tempat pemotongan hewan yang ada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, dan juga ada yang berasal dari Pasar Ciroyom.
“Kita selalu mencatat by name by adressnya sehingga dapat mencegah terjadinya pengoplosan daging sapi dengan daging babi,” lanjut Popi.
Popi berharap masyarakat hanya membeli daging sapi dari kios yang resmi dan bukan yang dijual di kaki lima. Selain itu, pembeli daging sapi juga harus memperhatikan harganya, jika harga daging sapi dibawah harga pasaran maka patut curigai.
“Yang dipasar insyaallah aman. Saya akan bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung untuk menggalakan rapid tes bagi daging potong,” tandas Popi.
Sementara itu, menyikapi berita tentang beredarnya daging babi/celeng di pasaran wilayah Kabupaten Bandung, maka dengan ini MUI Kabupaten Bandung melalui Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya, mengutuk keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab (pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian), yang menjual-belikan daging babi oplosan dan disebarkan secara terbuka dg klaim sebagai daging sapi.
“Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dengan tuntutan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yayan dalam keterangan rilis, Selasa (12/5).
Pihaknya juga menghimbau agar dinas terkait, khususnya Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Bandung untuk lebih gencar melakukan survey, atau inspeksi rutin ke pasar-pasar di wilayah Kabupaten Bandung.
“Terutama selama Bulan Ramadan dan saat menjelang Idul fitri 1441 H ini,” lanjutnya.
Selanjutnya, MUI Kabupaten Bandung menghimbau kepada kaum muslimin agar lebih berhati-hati dalam membeli atau mengonsumsi daging di pasaran, serta meningkatkan kecurigaan, seandainya mendapatkan harga daging yang lebih murah dari harga yang berlaku, atau memperoleh tanda-tanda ganjil (yang tidak lajim) dari daging yang biasa dikonsumsi. Agar segera melapor kepada aparat setempat untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
“Kepada para oknum agar tidak memanfaatkan situasi kubutuhan konsumsi daging masyarakat yg sedang meningkat dg melakukan segala bentuk usaha yg melanggar hukum agama maupun negara, hanya untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya secara mudah,” pungkas Yayan. (Lily Setiadarma )