Hen Hen Desak Pemkab Selesaikan Perizinan Bangunan di Cukanggenteng

oleh
oleh

Kab Bandung | Kontroversinews.- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hen Hen Asep Suhendar mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan perizinan berbagai bangunan yang ada disepanjang Jalan Raya Soreang-Ciwidey tepatnya di wilayah Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu. Jika memang izinnya bisa di proses sebaiknya pemohon diberikan izin dan sebaliknya jika tidak memenuhi syarat dan terdapat pelanggaran, sudah semestinya ditutup dan bangunannya di bongkar.

“Saya tantang Satpol PP dan Dinas Perizinan Pemkab Bandung bisa enggak menyelesaikan masalah permohonan IMB yang sudah diajukan sejak 7-8 tahun lalu tapi enggak diproses, tapi tetap beroperasi. Kalau misalnya enggak diproses karena melanggar dan persyaratannya kurang yah harus dihentikan dan dibongkar dong. Ayo tunjukan dong kepada masyarakat kalau hukum itu tidak tumpul keatas dan tajam ke bawah saja,”kata Hen Hen, Kamis (24/5/18).

Menurut Hen Hen, beberapa hari lalu ia bersama Kepala Desa Cukanggenteng Hilman Yusuf melakukan pemantauan lapangan. Hasilnya memang disepanjang Jalan Raya Soreang-Ciwidey dan disempadan Sungai Ciwidey itu banyak berdiri bangunan. Baik itu rumah tinggal maupun tempat usaha. Masalah seperti ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus menerus, Pemkab Bandung harus segera melakukan penertiban.

“Disana juga kan banyak pedagang kecil yang mendirikan bangunan di sempadan sungan dan pinggir jalan. Itu mereka tetap harus ditertibkan, namun Pemkab juga punya kewajiban untuk menempatkan mereka di tempat yang layak. Untuk bangunan rumah makan, hotel dan rumah tinggal mewah milik warga jug kalau tidak ada izin yah harus dibongkar dong, jangan cuma bangunan milik rakyat kecil saja yang dibongkar,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah bangunan rumah makan dan rumah tinggal di sepanjang Jalan Raya Soreang- Ciwidey, tepatnya di wilayah Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan, terdapat bangunan yang memiliki IMB bodong dan tanpa adanya persetujuan dari warga sekitar dan kepala desa.

“Pertama rumah makan dan hotel D’Riam, tujuh tahun sedang dibereskan (IMB)nya, kedua Saung Andir tidak punya IMB dan terakhir rumah tinggal atas nama Heri,” ujar Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (22/5/18).

Menurut Hilman, khusus untuk bangunan rumah tinggal milik Heri diketahui jika yang bersangkutan membangun tiga bangunan di rumah tersebut. Dengan menggunakan izin persetujuan warga dan desa yang hanya diperuntukan satu bangunan seluas 400 meter.

Menurutnya, tidak hanya itu, Heri membangun rumah tinggal tersebut diantaranya berada di area sempadan sungai. Padahal, di lokasi tersebut diatur tidak boleh membangun bangunan permanen. Dirinya mengatakan, IMB yang digunakan bodong tanpa persetujuan warga dan kepala desa. Jika permasalahan tersebut tidak segera dibenahi ia mengancam akan menggugat masalah tersebut ke ranah pidana. Sebab dia mengatakan, hingga saat ini penegakan peraturan daerah terhadap permasalahan tersebut dinilai tidak berjalan.

“Saya risih dan malu. Saya keras bicara menegakan perda tapi disisi lain aparat pemda kurang tegas untuk menegakkan perda,” ujarnya. (Lily Setiadarma )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *