Melan juga mengatakan, seandainya memang soal semacam itu menurut tim perumus tidak bermasalah namun menurut pandangan dirinya sebagai anggota DPRD dan orang tua murid materi dalam ujian itu merupakan sebuah ‘kelengahan moral’.
“Kalau menurut tim perumus soal itu tidak apa-apa menurut pandangan kami saya dan orang tua murid bahkan kebanyakan masyarakat Sukabumi ya walaupun kota tapi adat ketimurannya masih tetap kental. Saya pikir itu sebuah kelengahan moral, kalau menurut mereka itu sah-sah saja menurut kami tidak,” tegas Melan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sukabumi Yemmy Yohani mengatakan materi tersebut sudah sesuai dengan kurikulim yang berlaku secara luas di Indonesia.
“Ini ada di bukunya, berlaku se Indonesia. Teman-teman guru tidak akan membuat soal di luar kurikulum, mereka akan melihat soal dari kurikulum dan memang diimplementasikan ke anak. Dulu oke, tabu bicara masalah seks kalau sekarang harus terbuka ke anak-anak. Sejak usia dini, harus terbuka. Kurikulumnya seperti itu, karena pasti dikaji oleh ahli makanya muncul buku itu,” kata Yemmy kepada detikcom, Kamis (10/6/2021).
Menurut Yemmy saat masih ada masyarakat yang menganggap hal itu masih tabu, vulgar soal materi tersebut.
“Ada sebagian masyarakat yang tabu, terbuka, vulgar ada yang menganggap oh ia ini perlu diketahui oleh anak-anak, jadi segelintir orang saja mungkin yang bahwa itu vulgar dan mereka tidak tahu bahwa di kurikulumnya ada soal seperti itu. Karena kita sekarang musim daring, jadi mereka (orang tua) hanya melihat sampai detil tidak sampai mengetahui,” ujar Yemmy.
“Dan kita harus mengetahui juga, betul tidak anak itu sekolah di Kota Sukabumi. Saya sudah mengetahui (soal), kalau misalkan kecamatan satu membahas itu kecamatan lain membahas soal itu, mengacu ke situ, ke buku itu. (Soal yang beredar) Pakai kop surat kita, kalau kop dinas artinya kita yang membuatnya, ini dari mana ini?” tanya Yemmy.
Respon juga datang dari Ikatan Guru Olahraga (IGORA), melalui humas IGORA Muhammad Taufik Hidayat mengatakan soal-soal yang beredar tersebut tidak menyalahi kurikulum yang ada saat ini. Bahkan materi itu juga diajarkan kepada siswa.
“Mengenai masalah itu, pertana soal itu memang tidak bertentangan dengan kurikulum yang kita ajarkan buktinya materi itu ada dalam kurikulum dan itu ada. Materi pelajaran mengenai Napza (Narkotika Zat Adiktif) rokok, obat-obat terlarang ada dalam materi kelas V,” kata Taufik.