Gojek Didenda KPPU Rp 3,3 Miliar, ini Sebabnya

oleh
Ilustrasi Gojek.(Dok Humas Gojek)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda senilai Rp 3,3 miliar kepada perusahaan ride-hailing Gojek alias PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di KPPU, Rabu (25/3/2021). Apa sebab Gojek didenda hingga Rp 3,3 miliar? Menurut KPPU, Gojek didenda KPPU hingga Rp 3,3 miliar karena dianggap terlambat dalam memberikan pemberitahuan soal akuisisi PT Global Loket Sejahtera (Loket.com).

Akuisisi tersebut terjadi pada 2017 lalu. Penyebab Gojek didenda KPPU. KPPU mengatakan, perkara ini bermula dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek ketika mengakuisisi sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera pada tanggal 4 Agustus 2017.

PT Global Loket Sejahtera sendiri merupakan perusahaan pemilik brand Loket.com yang bergerak di bidang teknologi, khususnya platform event dan event creator. Majelis Komisi menilai akuisisi tersebut efektif secara yuridis per tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

Berdasarkan aturan pula, Gojek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambil-alihan saham tersebut kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak akuisisi sah secara yuridis. Artinya, Gojek seharusnya telah melaporkan akuisisi atas Loket ini kepada KPPU paling lambat pada tanggal 22 September 2017. Kendati demikian, Gojek diketahui baru memberikan notifikasi pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019.

Dari sini, Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambil-alihan saham selama 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) hari. Dengan memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan, Gojek telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua pasal yang telah disebutkan sebelumnya dan dijatuhi hukuman denda. Dalam putusan perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020, Gojek diputuskan telah melanggar dua pasal undang-undang.

Pertama, Gojek melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No 5/1999). Kedua, Gojek juga diputuskan melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum Gojek untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar,” kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, sebagaimana dihimpun Kompas, Rabu (25/3/2021). Deswin melanjutkan, denda tersebut harus disetorkan oleh Gojek ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Telat 347 hari.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *