Gaji PNS Dipangkas untuk 2,5 persen untuk Pembayaran Zakat

oleh
ilustrasi gaji PNS dipotong untu zakat.

JAKARTA (kontroversinews.com) – Badan Zakat Nasional (Baznas) telah mengajukan rancangan keputusan presiden (Keppres) tentang pemotongan 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS/ASN) untuk pembayaran zakat.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pengajuan tersebut seiring potensi zakat yang belum tergali secara optimal.

“Di sisi lain, kita tahu bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, jadi tentu jika berlandaskan fakta ini cukup ironis sebenarnya,” ucap Yusuf, Sabtu (17/4/2021).

Padahal, lanjut dia, zakat yang dikumpulkan bisa disalurkan untuk menyelesaikan beragam persoalan sosial ekonomi di Indonesia seperti misalnya kemiskinan.

“Apalagi jika kita kaitkan dengan upaya pemerintah dalam menurunkan jumlah penduduk miskin khususnya setelah pandemi Covid-19 terjadi,” kata Yusuf yang telah dilansir dari iNews.

Namun demikian, dia berpendapat isu zakat ini perlu terlebih dahulu disosialisasikan secara masif, tidak hanya jumlah yang akan ditarik, tetapi juga lebih luas kepada manfaat terhadap pembangunan misalnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *